Hadiah & Penghargaan

Ketentuan Sejak 1 Mei 2015

Dasar Hukum

  1. Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan UU Nomor 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP)
⚠️UPDATE: UU HPP mengubah tarif Pasal 17 (lapisan penghasilan kena pajak) yang berdampak pada perhitungan PPh 21 atas hadiah WP OP DN.
  1. PP 132 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas hadiah undian
  2. PER-11/PJ/2015 (berlaku sejak 1 Mei 2015) tentang PPh atas hadiah undian
  3. PER-31/PJ/2012 Pasal 1, 2, 5 (berlaku 1 Januari 2013 s.d. 2016) tentang pedoman teknis PPh 21/26 — DICABUT, diganti PER-16/PJ/2016

Klasifikasi Hadiah

A. Hadiah yang Dikenakan PPh

1. Hadiah Undian (Bersifat Final)

  • Tarif = 25% dari jumlah bruto nilai hadiah
  • Dasar: PP 132/2000, PER-11/PJ/2015

2. Hadiah Perlombaan, Penghargaan, dan Hadiah Sehubungan Kegiatan (Tidak Final)

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-11/PJ/2015, dikenakan PPh dengan ketentuan:

a. Penerima WP OP Dalam Negeri → PPh Pasal 21

Dikenakan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh (lapisan penghasilan kena pajak).

Hadiah atau Penghargaan Perlombaan

  • Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
  • Orang Pribadi penerima dikategorikan sebagai peserta kegiatan yang menerima penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan (Pasal 3 huruf f PER-16/PJ/2016).
  • Penghitungan PPh Pasal 21: Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh × jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah (Pasal 16 ayat (2) huruf b PER-16/PJ/2016).

Hadiah Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Lainnya

  • Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
  • Penghitungan PPh Pasal 21 mengikuti ketentuan umum PPh 21 sesuai jenis penghasilannya (pegawai tetap, bukan pegawai, atau peserta kegiatan).

b. Penerima WP Luar Negeri Selain BUT → PPh Pasal 26

Dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B yang berlaku.

c. Penerima WP Badan Termasuk BUT → PPh Pasal 23

Dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.

  • MAP: 411124
  • KJS: 100

B. Hadiah yang Tidak Dipotong oleh Pemotong PPh

Berdasarkan Pasal 4 PER-11/PJ/2015, pemotongan PPh tidak berlaku untuk:

  1. hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundidan
  2. hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Catatan: Hadiah ini tetap merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan WP yang bersangkutan. Artinya, hadiah langsung tidak dipotong di sumber, tetapi tetap dikenakan pajak di SPT Tahunan penerima.


Ketentuan Sebelum 1 Mei 2015 (Rezim Lama)

📜Ketentuan di bawah ini berlaku untuk periode sebelum 1 Mei 2015. Sejak 1 Mei 2015, ketentuan hadiah mengacu pada PER-11/PJ/2015 (lihat bagian atas).

Dasar Hukum (Rezim Lama)

  1. Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU 36/2008
  2. PP 132 Tahun 2000
  3. KEP-395/PJ/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pengenaan PPh atas hadiah dan penghargaan
  4. PER-31/PJ/2009 stdd PER-57/PJ/2009 (berlaku 1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012)
  5. PER-31/PJ/2012 (berlaku 1 Januari 2013 s.d. 2016) — DICABUT, diganti PER-16/PJ/2016

Klasifikasi Hadiah (Rezim Lama)

A. Hadiah yang Dikenakan PPh

1. Hadiah Undian (Final)

Tarif 25% dari jumlah bruto.

2. Hadiah Perlombaan, Penghargaan, dan Hadiah Sehubungan Kegiatan (Tidak Final)

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) KEP-395/PJ/2001:

  • WP OP DN: PPh Pasal 21 — tarif Pasal 17 UU 36/2008
  • WP LN selain BUT: PPh Pasal 26 — 20% dari bruto
  • WP Badan/BUT: PPh Pasal 23 — 15% dari bruto (MAP 411124, KJS 100)

B. Hadiah yang Tidak Dikenakan PPh

Berdasarkan Pasal 3 KEP-395/PJ/2001, tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh:

  1. hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi, dan
  2. hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Perbedaan utama dengan rezim baru: Dalam rezim lama, hadiah langsung tidak dikenakan PPh sama sekali (bukan objek pajak). Dalam rezim baru (PER-11/PJ/2015), hadiah langsung tetap merupakan objek PPh yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan, hanya saja tidak dipotong di sumber oleh pemotong PPh.


Ringkasan Perlakuan PPh atas Hadiah

Jenis HadiahPenerimaJenis PPhTarifSifat
Hadiah UndianSemua WPPPh Final (Pasal 4 ayat 2)25%Final
Hadiah PerlombaanWP OP DNPPh Pasal 21Tarif Pasal 17Tidak Final
Hadiah PerlombaanWP Badan/BUTPPh Pasal 2315%Tidak Final
Hadiah PerlombaanWP LNPPh Pasal 2620%Tidak Final
Hadiah Sehubungan KegiatanWP OP DNPPh Pasal 21Tarif Pasal 17Tidak Final
Hadiah Sehubungan KegiatanWP Badan/BUTPPh Pasal 2315%Tidak Final
Hadiah Sehubungan KegiatanWP LNPPh Pasal 2620%Tidak Final
Hadiah Langsung (tanpa undi)Konsumen AkhirTidak dipotong, tapi objek PPhTarif Pasal 17 di SPTTidak Final