Pemindahbukuan dan Restitusi
Kumpulan FAQ Pemindahbukuan dan Restitusi dari Coretaxpedia
Cara pengajuan Pbk
Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara mandiri di Coretax DJP?
A: Apabila terdapat sisa pembayaran atau saldo deposit yang belum digunakan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Login ke Coretax DJP lalu buka menu Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan.
- Klik tombol +Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru.
- Klik tombol 🔍︎ (kaca pembesar) untuk mencari data pembayaran yang akan dilakukan pemindahbukuan.
- Pilih kredit pajak yang akan dipindahbukukan.
- Lengkapi formulir pemindahbukuan.
- Unggah dokumen pendukung.
- Tandatangani permohonan.
- Klik tombol Kirim Permohonan.
Siapa dapat mengajukan Pbk
Q: Apakah pengajuan Pemindahbukuan (Pbk) dapat dilakukan oleh pegawai selain penanggung jawab/PIC pusat?
A: Saat ini, pengajuan pemindahbukuan pada Coretax DJP hanya dapat dilakukan oleh penanggung jawab/PIC pusat.
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang?
A: Untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke menu Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak.
- Lengkapi formulir permohonan restitusi.
- Pada nomor permohonan isikan nomor sesuai kebijakan internal wajib pajak atau beri tanda setrip/garis datar apabila tidak menggunakan nomor dokumen.
- Isi email pemohon restitusi.
- Pada kolom penanda tangan, untuk jenis wajib pajak badan, instansi pemerintah, atau pemungut PPN luar negeri melalui e-Commerce harus dipilih “Kuasa Wajib Pajak” atau “Wakil Wajib Pajak” dan pastikan permohonan diajukan melalui impersonate akun yang diwakilinya.
- Pada isian hal pengembalian, pilih alasan permintaan restitusi kemudian lengkapi informasi yang dibutuhkan. Kolom-kolom informasi yang muncul akan berbeda-beda sesuai dengan alasan permintaan restitusi.
- Pilih rekening bank yang dikehendaki sebagai rekening tujuan restitusi.
- Lengkapi dokumentasi pendukung sesuai kebutuhan. Lampiran yang wajib diunggah untuk seluruh alasan permintaan restitusi yaitu:
- Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
- Surat kuasa khusus (untuk permohonan yang diajukan oleh kuasa wajib pajak) atau surat penunjukan pengurus (bagi permohonan yang diajukan oleh pengurus wajib pajak).
- Lampiran-lampiran lainnya menyesuaikan regulasi yang berlaku.
- Setelah formulir lengkap, klik tombol Submit.
Apabila Anda belum mendaftarkan nomor rekening bank, maka Anda dapat mengikuti langkah-langkah pada artikel ini.
Konfirmasi SPKKP
Q: Bagaimana cara melakukan konfirmasi atas surat permintaan konfirmasi kelebihan pajak (SPKKP)?
A: SPKKP adalah surat dari DJP yang meminta konfirmasi dari wajib pajak terkait pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak. SPKKP diterbitkan setelah didahului adanya penerbitan produk hukum yang menyatakan lebih bayar, seperti: SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar), SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak), dan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga). SPKKP dikirimkan secara elektronik melalui Coretax DJP dan bisa diakses pada menu Portal Saya > Dokumen Saya. Anda dapat menyampaikan tanggapan melalui menu Portal Saya > Kasus Saya.
Langkah-langkah konfirmasi SPKKP
- Cari SPKKP pada menu Portal Saya > Dokumen Saya.
- Catat nomor dan tanggal SPKKP.
- Masuk ke menu Portal Saya > Kasus Saya.
- Klik tombol ↻ (refresh), cari refund of legal actions decisions dengan tanggal yang sama dengan SPKKP, kemudian klik tombol Pilih.
- Isi nomor dan tanggal surat balasan konfirmasi (jika ada, jika tidak bisa diisi setrip/garis datar).
- Isi nomor dan tanggal SPKKP.
- Pilih opsi pemanfaatan kelebihan pajak
- Opsi 1: Kompensasi ke utang wajib pajak lain - Jika Anda ingin melunasi tunggakan pajak wajib pajak lain.
- Opsi 2: Kompensasi ke Deposit Pajak - Jika Anda ingin menyimpan dana sebagai deposit untuk pembayaran pajak di masa depan.
- Apabila kedua opsi tidak dipilih maka pengembalian dilakukan ke rekening Anda sesuai informasi rekening bank yang tercatat pada bagian profil saya.
- Centang pernyataan dan klik tombol Lanjut.
- Pastikan status akhir adalah: “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”
Batas waktu konfirmasi adalah tujuh hari sejak surat diterima, atau satu hari sebelum jatuh tempo penerbitan SKPKPP.
Jika Anda tidak memberi tanggapan dalam batas waktu tersebut maka kelebihan pajak otomatis dikembalikan ke rekening Anda. Pastikan nomor rekening Anda telah tercantum pada profil Anda di Coretax DJP.
Artikel terkait: