Penggunaan Stempel Tanda Tangan
⚠️PER-15/PJ/2014 secara teknis masih berlaku, namun sejak berlakunya Coretax (PMK-81/2024) dan e-Bupot Unifikasi (PER-04/PJ/2017), bukti potong PPh 23/26 diterbitkan secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik. Penggunaan stempel fisik sudah tidak relevan secara praktis.
Dasar Hukum
- ⭐ PMK-81 Tahun 2024 (berlaku 1 Januari 2025, diubah ke-4 dengan PMK-1/2026) — Coretax: bukti potong elektronik (e-Bupot Unifikasi) dengan Tanda Tangan Elektronik dan Sertifikat Elektronik
- ⭐ PER-04/PJ/2017 (berlaku 31 Maret 2017) — Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh 23/26 serta Bentuk Bukti Potong. Dasar hukum e-Bupot PPh 23/26.
- PER-15/PJ/2014 (berlaku 16 Mei 2014) — Penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan PPh atas pembayaran dividen. Mencabut KEP-388/PJ/2003 stdd KEP-117/PJ/2004.
Ketentuan PER-15/PJ/2014 (Rezim Kertas)
Penggunaan Stempel Tanda Tangan
Pemotong Pajak dapat menggunakan stempel tanda tangan untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham, dengan syarat jumlah penerbitan bukti pemotongan minimal 6.000 (enam ribu) lembar (Pasal 2 PER-15/PJ/2014).
Pemotong Pajak adalah WP yang menyediakan untuk membayar atau membayar dividen kepada para pemegang saham (Pasal 1 PER-15/PJ/2014).
Tata Cara Pengajuan (Manual)
- Pemotong Pajak wajib mengajukan permohonan kepada DJP c.q. Kepala KPP tempat terdaftar, dilengkapi:
- jumlah penerima dividen;
- penunjukkan pejabat yang berwenang menandatangani bukti potong.
- Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan.
- SK diterbitkan paling lambat 14 hari sejak permohonan diterima. Jika lewat 14 hari tanpa keputusan → permohonan dianggap diterima dan SK wajib diterbitkan dalam 7 hari berikutnya.
Kewajiban Pemotong Pajak yang Mendapat SK
- Menyerahkan Spesimen Tanda Tangan pejabat yang diberi wewenang ke KPP.
- Mencantumkan nomor dan tanggal SK pada Bukti Pemotongan PPh.
- Melaporkan kepada KPP apabila terjadi perubahan pejabat penandatangan, disertai spesimen tanda tangan baru.
Rezim Baru: e-Bupot Unifikasi (Coretax)
🖥️Sejak berlakunya Coretax, seluruh prosedur di atas menjadi tidak relevan. Bukti potong kini diterbitkan secara elektronik melalui e-Bupot Unifikasi di Portal Coretax.
Perbedaan Rezim Kertas vs Coretax
| Aspek | PER-15/PJ/2014 (Rezim Kertas) | Coretax + e-Bupot (Rezim Baru) |
|---|---|---|
| Bentuk bukti potong | Kertas, fisik | Elektronik (e-Bupot) |
| Tanda tangan | Stempel fisik + spesimen | Tanda Tangan Elektronik (Sertifikat Elektronik) |
| Permohonan | Tertulis ke KPP, 14 hari | Langsung via Portal Coretax, real-time |
| Syarat 6.000 lembar | Ya (minimal) | Tidak relevan — semua elektronik |
| Spesimen | Fisik ke KPP | Tidak diperlukan |
| Perubahan pejabat | Lapor KPP + spesimen baru | Update di sistem |
| Dasar hukum | PER-15/PJ/2014 | PMK-81/2024 + PER-04/PJ/2017 |
Kesimpulan
- PER-15/PJ/2014 belum dicabut secara formal — masih tercantum di situs DJP.
- Namun dengan Coretax dan e-Bupot Unifikasi, penerbitan bukti potong PPh 23/26 sepenuhnya elektronik, menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang tervalidasi sistem.
- Stempel fisik sudah tidak diperlukan — prosedur PER-15/PJ/2014 hanya relevan sebagai referensi historis.
- Untuk WP yang masih dalam transisi: gunakan e-Bupot Unifikasi di Portal Coretax untuk seluruh penerbitan bukti potong PPh 23/26.