Pola Perlakuan PPh 23 atas Trading Terms
📋Dokumen ini adalah Surat Penegasan (S-***/PJ.0**/20**) — bersifat intern dan tidak berlaku sebagai dasar hukum yang sah. Berlaku khusus untuk kasus yang ditanyakan. Namun dapat menjadi referensi dalam memahami perlakuan PPh Pasal 23 atas trading terms di usaha retail.
Latar Belakang
Pendapatan ritel tidak hanya diperoleh dari marjin harga antara harga jual kepada konsumen dan harga beli dari pemasok, tetapi juga dari sejumlah trading terms yang dalam kondisi tertentu justru besarannya jauh lebih besar dibandingkan marjin harga tersebut.
Trading terms adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dan Toko Modern/Pengelola Jaringan Minimarket yang berhubungan dengan pemasokan produk-produk yang diperdagangkan dalam toko modern yang bersangkutan.
Surat ini merupakan jawaban Direktorat Peraturan Perpajakan II atas permohonan PT Rokaroka (supplier dari PT Carta dan PT Alfi Tbk) tentang pemotongan PPh Pasal 23 atas berbagai trading terms dalam usaha retail.
Ringkasan Perlakuan PPh Pasal 23 atas Trading Terms
| No | Jenis Transaksi | Perlakuan PPh Pasal 23 |
|---|---|---|
| 1 | Rabat Tetap / Fixed Rebates | BUKAN objek PPh 23 jika merupakan pengurang harga/pengurang HPP. DIPOTONG PPh 23 15% (sebagai penghargaan) jika BUKAN pengurang harga/HPP. |
| 2 | Rabat Bersyarat / Conditional Rebates | |
| 3 | Promotion Discount | |
| 4 | Anniversary Discount | |
| 5 | Opening Discount | |
| 6 | Rafraksi Catalog Top Brand | |
| 7 | Potongan Harga Reguler / Regular Discount | |
| 8 | Promotion Budget | Termasuk jasa manajemen pemasaran → PPh Pasal 23 2% dari jumlah bruto |
| 9 | Annual EDI Tariff | Termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta → PPh Pasal 23 2% dari jumlah bruto |
| 10 | New Store Listing Fee | BUKAN objek PPh Pasal 23. Merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan dan dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh. |
| 11 | Remodeling Cost | |
| 12 | DC Logistic / Exiting EDI / DC Discount | |
| 13 | Service Level Penalty |
Penjelasan Masing-Masing Transaksi
1. Rabat Tetap (Fixed Rebates)
- Potongan bulanan atas Pembelian Bulanan Bersih (jumlah faktur pembelian yang diterima dan disetujui Finance Division dikurangi retur).
- PT Carta / PT Alfi berhak atas rabat tetap 1% dari Pembelian Bulanan Bersih, dipotong dari pembayaran berikutnya dengan Faktur Pajak tersendiri.
2. Rabat Bersyarat (Conditional Rebates)
- Potongan apabila PT Carta mencapai target yang ditetapkan sesuai kesepakatan bersama.
- Tarif berdasarkan pencapaian target:
- 100% target → 1%
- 115% target → 4%
- Di atas 115% target → 4,5%
3. Promotion Discount
- Potongan harga selama kegiatan promosi.
- PT Carta / PT Alfi memotong 3% dari harga reguler barang yang laku dijual.
4. Anniversary Discount
- Diskon yang diberikan selama promosi ulang tahun PT Carta / PT Alfi.
- Pemotongan sebesar 5% dari harga penjualan barang yang laku dijual.
5. Opening Discount
- Diskon untuk toko baru selama 1 bulan setelah toko buka.
- Pemotongan sebesar 5% dari harga penjualan barang yang laku dijual.
6. Rafraksi Catalog Top Brand
- Potongan harga saat toko menjual ke customer selama periode promosi.
- Pemotongan sebesar 10% dari harga penjualan barang yang laku dijual.
7. Potongan Harga Reguler (Regular Discount)
- Potongan harga 16,5% atas Pembelian Bulanan Bersih sebagai penghargaan atas volume pembelian.
- Dipotong pada akhir tahun sebesar 16,5% dari total penjualan.
8. Promotion Budget
- Dana untuk kegiatan promosi: catalog, sewa top gondola, sewa floor display.
- Pemasok harus membelanjakan anggaran promosi minimum 13,5% dari jumlah pembelian tahunan bersih.
- Perlakuan PPh 23: termasuk jasa manajemen pemasaran → dipotong 2% dari jumlah bruto.
9. Annual Electronic Data Interchange (EDI) Tariff
- Program online antara komputer pemasok dengan PT Carta / PT Alfi.
- Dipungut Rp 650.000/tahun untuk sewa jaringan.
- Perlakuan PPh 23: termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta → dipotong 2% dari jumlah bruto.
10. New Store Listing Fee
- Biaya pendaftaran untuk setiap barang baru dari pemasok.
- Rp 150.000 per item per toko, maksimal Rp 10.000.000 untuk seluruh toko.
- Perlakuan PPh 23: BUKAN objek PPh 23, tetapi merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan (tarif Pasal 17).
11. Remodeling Cost
- Partisipasi pemasok saat PT Carta / PT Alfi melakukan renovasi toko.
- Dipotong Rp 500.000/toko pada saat jatuh tempo pembayaran.
- Perlakuan PPh 23: BUKAN objek PPh 23, dilaporkan di SPT Tahunan.
12. Distribution Center Logistic / Exiting EDI / DC Discount
- Pembayaran/fee atas pengiriman barang dari kantor pusat ke toko-toko cabang PT Carta / PT Alfi
- Perlakuan PPh 23: BUKAN objek PPh 23, dilaporkan di SPT Tahunan.
13. Service Level Penalty
- Denda (penalty) sebesar 10% dari selisih pesanan yang tidak terpenuhi, dikenakan apabila pengiriman barang di bawah 85% dari pesanan.
- Perlakuan PPh 23: BUKAN objek PPh 23, dilaporkan di SPT Tahunan.
Dasar Hukum Terkait
- UU Nomor 36 Tahun 2008 (Pajak Penghasilan):
- Pasal 4 ayat (1) huruf b — Penghasilan
- Pasal 17 ayat (1) huruf b — Tarif PPh WP Badan DN dan BUT
- Pasal 17 ayat (2a) — Tarif PPh WP Badan DN dan BUT sejak tahun pajak 2010
- Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 — Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya
- Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 — Sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta
- Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 — Imbalan sehubungan dengan jasa
- SE-/PJ/2010 — Pengertian Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Jasa Konsultan
Kesimpulan: Pola Perlakuan PPh 23 atas Trading Terms
- Diskon/Rabat yang merupakan pengurang harga → BUKAN objek PPh 23 Jika suatu potongan diakui sebagai pengurang harga jual (bagi penjual) atau pengurang HPP (bagi pembeli), maka potongan tersebut mengurangi nilai transaksi dan tidak dikenakan PPh Pasal 23. Ini mencakup: Fixed Rebates, Conditional Rebates, Promotion Discount, Anniversary Discount, Opening Discount, Rafraksi Catalog, dan Regular Discount.
- Diskon/Rabat yang BUKAN pengurang harga → PPh 23 15% (penghargaan) Jika potongan TIDAK diakui sebagai pengurang harga/HPP, maka potongan tersebut diperlakukan sebagai penghargaan dan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
- Promotion Budget → PPh 23 2% (jasa manajemen pemasaran) Karena bersifat sebagai pembayaran atas jasa promosi yang dilakukan retailer untuk pemasok.
- Annual EDI Tariff → PPh 23 2% (sewa harta)Karena merupakan pembayaran atas penggunaan jaringan/sistem milik retailer.
- Listing Fee, Remodeling, DC Logistic, Penalty → BUKAN objek PPh 23 Merupakan penghasilan usaha biasa bagi retailer, dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan dan dikenai PPh tarif Pasal 17.