Dividen
Dasar Hukum
- Pasal 4 Ayat (1) Huruf g, Pasal 4 Ayat (3) huruf f, Pasal 23, Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan UU Nomor 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP)
⚠️PERUBAHAN FUNDAMENTAL: UU Cipta Kerja (UU 11/2020) dan UU HPP (UU 7/2021) mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf f — dividen yang diterima WP OP DN kini BUKAN objek pajak jika diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Pasal 17 ayat (2c) (tarif 10% final) tidak lagi berlaku untuk dividen WP OP DN.
- PP 94 Tahun 2010 sebagai pengganti PP 138 Tahun 2000 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
⚠️UPDATE: PP 94/2010 telah dicabut sebagian oleh PP 55 Tahun 2022 (Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh), yang kemudian diubah dengan PP 20 Tahun 2026.
PP 19 Tahun 2009(berlaku 1 Januari 2009 s.d. 2 November 2020) tentang PPh atas dividen yang diterima WP OP DN — DIGANTI oleh UU 11/2020 (Cipta Kerja) dan PP 9 Tahun 2021PMK-111/PMK.03/2010(berlaku 14 Juni 2010 s.d. 17 Februari 2021) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan atas dividen WP OP DN — DICABUT oleh PMK-18/PMK.03/2021- ⭐ PMK-18/PMK.03/2021 (berlaku 17 Februari 2021) tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang PPh — mengatur dividen WP OP DN yang dikecualikan dari objek PPh (dicabut sebagian oleh PMK-81/2024)
- ⭐ PMK-81 Tahun 2024 (berlaku 1 Januari 2025) tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) — mencabut sebagian PMK-18/2021 dan 42 regulasi lainnya
Surat Edaran Terkait
- SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen
⚠️SE ini diterbitkan sebelum UU Cipta Kerja (2020) dan UU HPP (2021). Ketentuan mengenai dividen WP OP DN (PPh Final 10%) di SE ini sudah tidak berlaku.
Pengertian Dividen
Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU 36/2008, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
- pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
- pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham.Namun, pemberian saham bonus tanpa penyetoran TIDAK termasuk dividen apabila berasal dari (Pasal 2 PP 94/2010 dan penjelasannya):
- kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal; dan
- kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) UU PPh.
- pembagian laba dalam bentuk saham;
- pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
- jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
- pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
- pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
- bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
- bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
- pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi (merupakan dividen yang tidak dipotong PPh Pasal 23);
- pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Dividen Terselubung
Dalam praktik sering dijumpai pembagian dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal demikian, selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.
Saldo Laba
Pembagian laba secara langsung dan/atau tidak langsung yang berasal dari saldo laba termasuk saldo laba berdasarkan proyeksi laba tahun berjalan merupakan objek pajak, kecuali bagian laba yang bukan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh (Pasal 6 PP 94/2010).
Dividen yang Merupakan Objek PPh Pasal 23
Tarif
- 15% dari Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final
- Dalam hal WP penerima tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan lebih tinggi 100% dari tarif seharusnya (Pasal 23 ayat 1a UU 36/2008)
MAP dan KJS
- MAP: 411124
- KJS: 101
Saat Terutang dan Saat Pemotongan
Saat Terutang
Saat disediakan untuk dibayarkan (Penjelasan PP 94/2010 Pasal 15 ayat (3)). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan" adalah:
- Untuk perusahaan tidak go public: saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula untuk dividen interim, PPh Pasal 23 terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai Anggaran Dasar perseroan.
- Untuk perusahaan go public: pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Pemotongan PPh Pasal 23 baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak diketahui, meskipun dividen belum diterima secara tunai.
Saat Pemotongan
Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu (PP 94/2010 Pasal 15 ayat (3)).
Pelaporan SPT Masa
Dalam hal terdapat data dan informasi keuangan mengenai pembagian dividen dalam laporan keuangan WP badan, WP badan wajib melakukan pemotongan dan penyetoran PPh atas dividen tersebut serta melaporkannya ke KPP tempat SPT Tahunan PPh WP badan diadministrasikan (SE-30/PJ/2012).
Dividen yang Tidak Dipotong PPh Pasal 23
Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) UU 36/2008:
- Dividen yang diterima PT sebagai WPDN, koperasi, BUMN, atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha di Indonesia dengan syarat:(Bukan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh)
- dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
- bagi PT, BUMN, dan BUMD, kepemilikan saham pada badan pemberi dividen paling rendah 25% dari jumlah modal disetor.
- Bagian laba yang diterima anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK).(Bukan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU 36/2008)
- Termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan KIK.
- Ketentuan ini berlaku juga bagi Subjek Pajak luar negeri (PP 94/2010 Pasal 5).
Dividen yang diterima oleh Orang Pribadi— SUDAH TIDAK BERLAKU. Sejak UU Cipta Kerja, dividen WP OP DN bukan objek pajak jika diinvestasikan.- Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (dikecualikan sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf f UU 36/2008).
Dividen WP OP DN — Rezim Baru (UU Cipta Kerja)
⚠️PERUBAHAN FUNDAMENTAL per 2 November 2020: PP 19/2009 dan PMK-111/2010 sudah dicabut. Dividen WP OP DN bukan lagi objek PPh Final 10% — melainkan BUKAN objek pajak (dikecualikan) sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Dasar: Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh (UU Cipta Kerja), PP 9/2021, PMK-18/2021, PMK-81/2024.
A. Dividen dari Dalam Negeri
(Pasal 14–23 PMK-18/2021)
- WP OP DN: dividen dikecualikan dari objek PPh jika diinvestasikan di wilayah NKRI
- WP Badan DN: dividen sepenuhnya dikecualikan dari objek PPh (tanpa syarat investasi)
B. Dividen dari Luar Negeri
(Pasal 17–21 PMK-18/2021)
- Dividen dari perusahaan luar negeri (tidak diperdagangkan di bursa): dikecualikan jika diinvestasikan minimal 30% dari laba setelah pajak
- Dividen dari perusahaan luar negeri (diperdagangkan di bursa): dikecualikan sepanjang diinvestasikan
- Penghasilan lain dari luar negeri (BUT, usaha aktif): juga dikecualikan dengan syarat investasi
C. Syarat Investasi WP OP DN
(Pasal 34–36 PMK-18/2021)
- Batas waktu investasi: paling lambat akhir bulan ke-3 setelah Tahun Pajak berakhir (31 Maret tahun berikutnya)
- Jangka waktu investasi minimal: 3 (tiga) Tahun Pajak berturut-turut sejak Tahun Pajak dividen diterima
- Bentuk investasi yang memenuhi syarat:
- Surat berharga negara (SBN) / sukuk
- Obligasi BUMN / obligasi swasta
- Deposito / tabungan di bank
- Saham / reksa dana
- Emas batangan (99,99%)
- Penyertaan modal pada perusahaan
- Investasi infrastruktur / sektor riil
- Pinjaman bagi usaha mikro dan kecil
- Bentuk investasi lain di pasar keuangan
- Investasi tidak boleh dialihkan selama 3 tahun, kecuali ke bentuk investasi lain yang memenuhi syarat
D. Kewajiban Pelaporan
- Laporan Realisasi Investasi: disampaikan via eReporting Investasi di pajak.go.id setiap tahun paling lambat 31 Maret, selama 3 tahun berturut-turut
- SPT Tahunan: dividen dilaporkan di "Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak" → "Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak"
- Aset investasi: wajib dilaporkan di "Harta pada Akhir Tahun" SPT Tahunan selama 3 tahun
E. Jika Tidak Memenuhi Syarat
- Dividen menjadi objek PPh Final 10% (Pasal 17 ayat 2c UU PPh)
- WP OP menyetor sendiri (tidak lagi dipotong pemberi dividen)
- Batas setor: tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen diterima
- KAP/KJS: 411128 / 419 (PPh Pasal 17 ayat 2c — Penghasilan Dividen OP DN)
- Validasi pembayaran (NTPN) dianggap sebagai pelaporan SPT Masa
F. Update PMK-81/2024 (Coretax)
- Pasal 374 ayat (3): WP OP wajib menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala melalui sistem Coretax
- PMK-81/2024 mencabut sebagian PMK-18/2021 dan menjadi acuan terbaru per 1 Januari 2025
⬇️ Rezim Lama (1 Januari 2009 s.d. 1 November 2020) — SUDAH TIDAK BERLAKU ⬇️
Dividen Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Final (Rezim Lama)
Dividen yang diterima oleh Orang Pribadi dikenakan PPh Final 10% berdasarkan Pasal 17 ayat (2c) UU 36/2008, PP 19/2009, dan PMK-111/PMK.03/2010 — semua sudah dicabut/diganti. Ketentuan ini sepenuhnya digantikan oleh rezim baru UU Cipta Kerja (lihat bagian di atas).
Ketentuan Terkait Dividen bagi WP Badan
Berdasarkan SE-30/PJ/2012, atas dividen yang dibayarkan oleh WP badan dalam negeri berlaku ketentuan:
⚠️SE-30/PJ/2012 diterbitkan sebelum UU Cipta Kerja dan UU HPP. Poin WP OP DN (PPh Final 10%) sudah TIDAK BERLAKU sejak 2 November 2020. Poin WP Badan DN (15%) dan WP LN (20%) masih berlaku.
WP OP dalam negeri: PPh Final 10% melalui pemotongan (Pasal 17 ayat 2c UU PPh jo. PP 19/2009)— SUDAH TIDAK BERLAKU. Sejak UU Cipta Kerja: dividen WP OP DN bukan objek pajak jika diinvestasikan (Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh, PMK-18/2021, PMK-81/2024).- WP Badan DN atau BUT: dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto (Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 1 UU PPh).
- WP Luar Negeri (selain BUT di Indonesia): dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto.
Kewajiban WP Badan Pemberi Dividen
Dalam hal terdapat data dan informasi keuangan mengenai pembagian dividen dalam laporan keuangan WP badan, maka WP badan wajib melakukan pemotongan dan penyetoran PPh atas dividen serta melaporkannya ke KPP tempat SPT Tahunan PPh WP badan diadministrasikan (SE-30/PJ/2012).
Hal ini karena SPT Tahunan PPh WP badan harus dilampiri laporan keuangan, dan dividen merupakan salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan.
Stempel Tanda Tangan pada Bukti Potong PPh 23/26
Ketentuan mengenai stempel tanda tangan pada bukti potong PPh Pasal 23/26 mengacu pada PER-38/PJ/2009 dan perubahannya, yang kini menyesuaikan dengan sistem Coretax (PMK-81/2024).