Royalti
Dasar Hukum
- Pasal 4 Ayat (1) Huruf h, Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan UU Nomor 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP)
- PP 94 Tahun 2010 sebagai pengganti PP 138 Tahun 2000 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
⚠️UPDATE: PP 94/2010 telah dicabut sebagian oleh PP 55 Tahun 2022 (Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh), yang kemudian diubah dengan PP 20 Tahun 2026.
- PER-33/PJ/2009 (berlaku sejak 4 Juni 2009) tentang perlakuan PPh atas penghasilan berupa royalti dari hasil karya sinematografi
- ⭐ PER-1/PJ/2023 (berlaku sejak 16 Maret 2023) tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Penghasilan Berupa Royalti — menegaskan tarif efektif 6% bagi WP OP pengguna NPPN (peraturan terbaru)
- ⭐ PMK-81 Tahun 2024 (berlaku 1 Januari 2025, diubah ke-4 dengan PMK-1/2026) tentang Coretax — mengubah mekanisme pembayaran menggunakan Kode Billing (peraturan terbaru)
Surat Edaran Terkait
- SE-3/PJ/2011 (10 Januari 2011) tentang PPh atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan PPN atas pemasukan film impor
Definisi Royalti
Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Huruf H UU 36/2008, royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
- Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan hak-hak di atas, berupa:
- penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara, yang disalurkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa;
- penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau suara untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan melalui satelit, kabel, serat optik;
- penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
- Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
- Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya.
Tarif
Tarif Normal: 15%
- 15% dari Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final
- Dalam hal WP penerima tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan lebih tinggi 100% dari tarif seharusnya (Pasal 23 ayat 1a UU 36/2008)
⭐ Tarif Khusus WP OP Pengguna NPPN: 6% Efektif (PER-1/PJ/2023)
⭐PER-1/PJ/2023, berlaku 16 Maret 2023: Tarif efektif PPh 23 royalti turun menjadi 6% bagi WP Orang Pribadi pengguna NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).
- Mekanisme: DPP = 40% × jumlah bruto, kemudian dikenakan tarif 15%. Hasilnya: 15% × 40% = 6% efektif dari jumlah bruto.
- WP OP yang menggunakan NPPN dikategorikan sebagai WP yang melakukan pekerjaan bebas (penulis, musisi, seniman, dll).
- Pemotong tetap membuat Bukti Potong PPh 23 dengan tarif 15%, tetapi dasar pengenaan pajaknya 40% dari jumlah bruto.
- Tarif 15% normal tetap berlaku untuk WP OP non-NPPN, WP Badan, dan BUT.
MAP dan KJS
- MAP: 411124
- KJS: 103
⚠️PER-38/PJ/2009 telah beberapa kali diubah (7×). Dengan berlakunya Coretax (PMK-81/2024 stdd PMK-1/2026), pembayaran pajak kini menggunakan Kode Billing yang di-generate melalui sistem Coretax. MAP dan KJS tetap sama.
Saat Terutang dan Saat Pemotongan
Saat Pemotongan
Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu (PP 94/2010 Pasal 15 ayat (3)).
Saat Terutang
Saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen), saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), atau saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa lainnya) — Penjelasan PP 94/2010 Pasal 15 ayat (3).
Pengenaan PPh atas Royalti dari Hasil Karya Sinematografi
Berdasarkan PER-33/PJ/2009 (berlaku sejak 4 Juni 2009), pemanfaatan hasil Karya Sinematografi melalui perjanjian diklasifikasikan sebagai berikut:
- Pemindahan seluruh hak cipta tanpa persyaratan tertentu — tanpa kewajiban kompensasi di kemudian hari
→ TIDAK TERMASUK PENGERTIAN ROYALTI - Pemberian hak menggunakan hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaan dengan persyaratan tertentu (jangka waktu atau wilayah tertentu)
→ TERMASUK ROYALTI — PPh 23 = 15% × SELURUH penghasilan yang diterima pemegang hak cipta - Pemberian hak menggunakan hak cipta dengan pola bagi hasil antara pemegang hak cipta dan pengusaha bioskop
→ TERMASUK ROYALTI — PPh 23 = 15% × 10% × bagi hasil - Pemberian hak menggunakan hak cipta tanpa hak mengumumkan dan/atau memperbanyak
→ TIDAK TERMASUK PENGERTIAN ROYALTI
Ringkasan Tarif Royalti
| Penerima | Tarif | Sifat | Dasar |
|---|---|---|---|
| WP OP DN (NPPN) | 6% efektif | Tidak Final | PER-1/PJ/2023 (DPP 40% × bruto) |
| WP OP DN (non-NPPN) | 15% | Tidak Final | Pasal 23 UU PPh |
| WP Badan DN / BUT | 15% | Tidak Final | Pasal 23 UU PPh |
| WP LN (selain BUT) | 20% | Tidak Final | Pasal 26 UU PPh (atau P3B) |
| Tanpa NPWP | 200% × tarif | Tidak Final | 100% lebih tinggi |