Sewa & Jasa
Dasar Hukum
- Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan UU Nomor 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP)
- PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
⚠️UPDATE: PP 94/2010 telah dicabut sebagian oleh PP 55 Tahun 2022 (Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh), diubah dengan PP 20 Tahun 2026. Pasal 15 ayat (3) (saat pemotongan) tetap relevan.
- PMK-141/PMK.03/2015 (mulai berlaku 27 Agustus 2015) tentang Jenis Jasa Lain yang Dipotong PPh Pasal 23
- ⭐ PMK-81 Tahun 2024 (berlaku 1 Januari 2025, diubah ke-4 dengan PMK-1/2026) tentang Coretax — mengubah mekanisme pembayaran menggunakan Kode Billing dan e-Bupot Unifikasi
Surat Edaran Terkait
- SE-35/PJ/2010 (9 Maret 2010) tentang pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan
BAGIAN I: SEWA
Sewa yang Dipotong PPh Pasal 23
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final (Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU 36/2008).
Berdasarkan SE-35/PJ/2010, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
Tarif Sewa
- 2% dari jumlah bruto dan bersifat tidak final
- Tanpa NPWP: tarif lebih tinggi 100% → 4% (Pasal 23 ayat 1a UU 36/2008)
MAP dan KJS Sewa
- MAP: 411124
- KJS: 100
⚠️Dengan Coretax (PMK-81/2024 stdd PMK-1/2026), pembayaran kini menggunakan Kode Billing. MAP dan KJS tetap sama. Bukti potong via e-Bupot Unifikasi.
Saat Terutang dan Pemotongan
- Saat Pemotongan: akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo — mana yang terjadi terlebih dahulu (PP 94/2010 Pasal 15 ayat (3)).
- Saat Terutang: saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan, saat jatuh tempo, atau saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian/faktur.
- "Saat jatuh tempo" untuk sewa: saat kewajiban pembayaran berdasarkan kesepakatan, baik tertulis maupun tidak tertulis.
BAGIAN II: JASA
Jasa yang Dipotong PPh Pasal 23
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 — diterima oleh WP Badan (Pasal 23 ayat (1) huruf c UU 36/2008).
Dikecualikan dari pemotongan: imbalan jasa yang telah dikenai PPh Final berdasarkan peraturan tersendiri (Pasal 1 ayat (2) PMK-141/2015).
Definisi Jenis Jasa (SE-35/PJ/2010)
Jasa Teknik
Pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan, dan ilmu pengetahuan, meliputi:
- pemberian informasi dalam pelaksanaan proyek tertentu (pemetaan, pencarian seismik);
- pemberian informasi dalam pembuatan jenis produk tertentu (gambar, petunjuk produksi, perhitungan); atau
- pemberian informasi berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen (pelatihan/seminar dengan peserta dan materi ditentukan pengguna jasa).
Jasa Manajemen
Pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
Jasa Konsultan
Pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, tanpa keterlibatan langsung dalam pelaksanaannya.
62 Jenis Jasa Lain (PMK-141/PMK.03/2015)
- Jasa penilai (appraisal)
- Jasa aktuaris
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
- Jasa hukum
- Jasa arsitektur
- Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape
- Jasa perancang (design)
- Jasa pengeboran (drilling) migas, kecuali BUT
- Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas
- Jasa penambangan dan jasa penunjang selain migas
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
- Jasa penebangan hutan
- Jasa pengolahan limbah
- Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)
- Jasa perantara dan/atau keagenan
- Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali BEI, KSEI, KPEI
- Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali KSEI
- Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
- Jasa mixing film
- Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho, dan folder
- Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer (termasuk perawatan, pemeliharaan, perbaikan)
- Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website
- Jasa internet termasuk sambungannya
- Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel (selain WP konstruksi berizin)
- Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan (selain WP konstruksi berizin)
- Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut, dan udara
- Jasa maklon
- Jasa penyelidikan dan keamanan
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
- Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan
- Jasa pembasmian hama
- Jasa kebersihan atau cleaning service
- Jasa sedot septic tank
- Jasa pemeliharaan kolam
- Jasa katering atau tata boga
- Jasa freight forwarding
- Jasa logistik
- Jasa pengurusan dokumen
- Jasa pengepakan
- Jasa loading dan unloading
- Jasa laboratorium dan/atau pengujian (kecuali lembaga/institusi pendidikan untuk penelitian akademis)
- Jasa pengelolaan parkir
- Jasa penyondiran tanah
- Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan
- Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit
- Jasa pemeliharaan tanaman
- Jasa pemanenan
- Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan
- Jasa dekorasi
- Jasa pencetakan/penerbitan
- Jasa penerjemahan
- Jasa pengangkutan/ekspedisi (kecuali yang diatur dalam Pasal 15 UU PPh)
- Jasa pelayanan kepelabuhanan
- Jasa pengangkutan melalui jalur pipa
- Jasa pengelolaan penitipan anak
- Jasa pelatihan dan/atau kursus
- Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM
- Jasa sertifikasi
- Jasa survey
- Jasa tester
- Jasa selain jasa-jasa di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD
Tarif Jasa
- 2% dari jumlah bruto dan bersifat tidak final
- Tanpa NPWP: tarif lebih tinggi 100% → 4% (Pasal 23 ayat 1a UU 36/2008)
Definisi Jumlah Bruto (Pasal 1 ayat (3) PMK-141/2015)
Jasa Katering
Seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya — tanpa pengurangan.
Jasa Selain Katering
Seluruh jumlah penghasilan, tidak termasuk:
- Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan yang dibayarkan penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja — sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran.
- Pembayaran pengadaan/pembelian barang atau material terkait jasa — sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian.
- Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa — sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan + perjanjian tertulis.
- Pembayaran penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga — sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran.
⚠️Penting: Jika bukti-bukti di atas tidak tersedia, jumlah bruto adalah keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa (tidak termasuk PPN) — Pasal 1 ayat (5) PMK-141/2015.
MAP dan KJS Jasa
- MAP: 411124
- KJS: 104
⚠️Dengan Coretax (PMK-81/2024 stdd PMK-1/2026), pembayaran kini menggunakan Kode Billing. MAP dan KJS tetap sama. Bukti potong via e-Bupot Unifikasi.
Ringkasan Tarif PPh Pasal 23 — Sewa & Jasa
| Jenis | Tarif | MAP | KJS | Sifat |
|---|---|---|---|---|
| Sewa Harta (selain tanah/bangunan) | 2% | 411124 | 100 | Tidak Final |
| Jasa Teknik, Manajemen, Konsultan | 2% | 411124 | 104 | Tidak Final |
| 62 Jenis Jasa Lain (PMK-141/2015) | 2% | 411124 | 104 | Tidak Final |
| Tanpa NPWP | 4% | — | — | 100% lebih tinggi |