Sewa & Jasa

Dasar Hukum

  1. Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan UU Nomor 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP)
  2. PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
⚠️UPDATE: PP 94/2010 telah dicabut sebagian oleh PP 55 Tahun 2022 (Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh), diubah dengan PP 20 Tahun 2026. Pasal 15 ayat (3) (saat pemotongan) tetap relevan.
  1. PMK-141/PMK.03/2015 (mulai berlaku 27 Agustus 2015) tentang Jenis Jasa Lain yang Dipotong PPh Pasal 23
  2. ⭐ PMK-81 Tahun 2024 (berlaku 1 Januari 2025, diubah ke-4 dengan PMK-1/2026) tentang Coretax — mengubah mekanisme pembayaran menggunakan Kode Billing dan e-Bupot Unifikasi

Surat Edaran Terkait

  • SE-35/PJ/2010 (9 Maret 2010) tentang pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan

BAGIAN I: SEWA

Sewa yang Dipotong PPh Pasal 23

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final (Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU 36/2008).

Berdasarkan SE-35/PJ/2010, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.

Tarif Sewa

  • 2% dari jumlah bruto dan bersifat tidak final
  • Tanpa NPWP: tarif lebih tinggi 100% → 4% (Pasal 23 ayat 1a UU 36/2008)

MAP dan KJS Sewa

  • MAP: 411124
  • KJS: 100
⚠️Dengan Coretax (PMK-81/2024 stdd PMK-1/2026), pembayaran kini menggunakan Kode Billing. MAP dan KJS tetap sama. Bukti potong via e-Bupot Unifikasi.

Saat Terutang dan Pemotongan

  • Saat Pemotongan: akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo — mana yang terjadi terlebih dahulu (PP 94/2010 Pasal 15 ayat (3)).
  • Saat Terutang: saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan, saat jatuh tempo, atau saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian/faktur.
  • "Saat jatuh tempo" untuk sewa: saat kewajiban pembayaran berdasarkan kesepakatan, baik tertulis maupun tidak tertulis.

BAGIAN II: JASA

Jasa yang Dipotong PPh Pasal 23

Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 — diterima oleh WP Badan (Pasal 23 ayat (1) huruf c UU 36/2008).

Dikecualikan dari pemotongan: imbalan jasa yang telah dikenai PPh Final berdasarkan peraturan tersendiri (Pasal 1 ayat (2) PMK-141/2015).

Definisi Jenis Jasa (SE-35/PJ/2010)

Jasa Teknik

Pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan, dan ilmu pengetahuan, meliputi:

  1. pemberian informasi dalam pelaksanaan proyek tertentu (pemetaan, pencarian seismik);
  2. pemberian informasi dalam pembuatan jenis produk tertentu (gambar, petunjuk produksi, perhitungan); atau
  3. pemberian informasi berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen (pelatihan/seminar dengan peserta dan materi ditentukan pengguna jasa).

Jasa Manajemen

Pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.

Jasa Konsultan

Pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, tanpa keterlibatan langsung dalam pelaksanaannya.

62 Jenis Jasa Lain (PMK-141/PMK.03/2015)

  1. Jasa penilai (appraisal)
  2. Jasa aktuaris
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
  4. Jasa hukum
  5. Jasa arsitektur
  6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape
  7. Jasa perancang (design)
  8. Jasa pengeboran (drilling) migas, kecuali BUT
  9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas
  10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain migas
  11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
  12. Jasa penebangan hutan
  13. Jasa pengolahan limbah
  14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)
  15. Jasa perantara dan/atau keagenan
  16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali BEI, KSEI, KPEI
  17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali KSEI
  18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
  19. Jasa mixing film
  20. Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho, dan folder
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer (termasuk perawatan, pemeliharaan, perbaikan)
  22. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website
  23. Jasa internet termasuk sambungannya
  24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program
  25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel (selain WP konstruksi berizin)
  26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan (selain WP konstruksi berizin)
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut, dan udara
  28. Jasa maklon
  29. Jasa penyelidikan dan keamanan
  30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
  31. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan
  32. Jasa pembasmian hama
  33. Jasa kebersihan atau cleaning service
  34. Jasa sedot septic tank
  35. Jasa pemeliharaan kolam
  36. Jasa katering atau tata boga
  37. Jasa freight forwarding
  38. Jasa logistik
  39. Jasa pengurusan dokumen
  40. Jasa pengepakan
  41. Jasa loading dan unloading
  42. Jasa laboratorium dan/atau pengujian (kecuali lembaga/institusi pendidikan untuk penelitian akademis)
  43. Jasa pengelolaan parkir
  44. Jasa penyondiran tanah
  45. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan
  46. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit
  47. Jasa pemeliharaan tanaman
  48. Jasa pemanenan
  49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan
  50. Jasa dekorasi
  51. Jasa pencetakan/penerbitan
  52. Jasa penerjemahan
  53. Jasa pengangkutan/ekspedisi (kecuali yang diatur dalam Pasal 15 UU PPh)
  54. Jasa pelayanan kepelabuhanan
  55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa
  56. Jasa pengelolaan penitipan anak
  57. Jasa pelatihan dan/atau kursus
  58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM
  59. Jasa sertifikasi
  60. Jasa survey
  61. Jasa tester
  62. Jasa selain jasa-jasa di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD

Tarif Jasa

  • 2% dari jumlah bruto dan bersifat tidak final
  • Tanpa NPWP: tarif lebih tinggi 100% → 4% (Pasal 23 ayat 1a UU 36/2008)

Definisi Jumlah Bruto (Pasal 1 ayat (3) PMK-141/2015)

Jasa Katering

Seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya — tanpa pengurangan.

Jasa Selain Katering

Seluruh jumlah penghasilan, tidak termasuk:

  1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan yang dibayarkan penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja — sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran.
  2. Pembayaran pengadaan/pembelian barang atau material terkait jasa — sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian.
  3. Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa — sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan + perjanjian tertulis.
  4. Pembayaran penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga — sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran.
⚠️Penting: Jika bukti-bukti di atas tidak tersedia, jumlah bruto adalah keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa (tidak termasuk PPN) — Pasal 1 ayat (5) PMK-141/2015.

MAP dan KJS Jasa

  • MAP: 411124
  • KJS: 104
⚠️Dengan Coretax (PMK-81/2024 stdd PMK-1/2026), pembayaran kini menggunakan Kode Billing. MAP dan KJS tetap sama. Bukti potong via e-Bupot Unifikasi.

Ringkasan Tarif PPh Pasal 23 — Sewa & Jasa

JenisTarifMAPKJSSifat
Sewa Harta (selain tanah/bangunan)2%411124100Tidak Final
Jasa Teknik, Manajemen, Konsultan2%411124104Tidak Final
62 Jenis Jasa Lain (PMK-141/2015)2%411124104Tidak Final
Tanpa NPWP4%100% lebih tinggi