SKB PPh Potput (SKB PPh 21, 22, 22 impor, 23)
⚠️PERUBAHAN FUNDAMENTAL: PER-1/PJ/2011 telah dicabut oleh PER-8/PJ/2025. Permohonan SKB kini dilakukan secara elektronik melalui Portal Coretax, bukan lagi tertulis ke KPP. Artikel ini sudah diperbarui dengan ketentuan terbaru.
Dasar Hukum
- PP 94 Tahun 2010 (Pasal 21) — tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
⚠️PP 94/2010 telah dicabut sebagian oleh PP 55 Tahun 2022, diubah dengan PP 20 Tahun 2026.
- ⭐ PER-8/PJ/2025 — Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Coretax. Mencabut PER-1/PJ/2011 dan 26 regulasi lainnya. SKB diatur dalam Pasal 70–78. (peraturan terbaru)
- ⭐ PMK-81 Tahun 2024 (berlaku 1 Januari 2025, diubah ke-4 dengan PMK-1/2026) — dasar hukum sistem Coretax (peraturan terbaru)
PER-1/PJ/2011(berlaku 1 Februari 2011 s.d. 2025) — DICABUT oleh PER-8/PJ/2025PER-21/PJ/2014(berlaku 25 Juli 2014 s.d. 2025) — DICABUT oleh PER-8/PJ/2025
WP yang Berhak Mengajukan SKB PPh Potput
Berdasarkan Pasal 73 PER-8/PJ/2025, WP yang berhak mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21, 22, 22 Impor, dan 23 (harus dengan SKB) adalah:
- WP yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal:
- WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
- WP belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
- WP mengalami peristiwa di luar kemampuan (force majeure).
- WP yang berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan (tercantum dalam SPT Tahunan, SKP, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali).
- WP yang PPh telah dibayarnya lebih besar dari PPh yang akan terutang.
- WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
PPh yang Tidak Bisa Diajukan SKB
Permohonan pembebasan tidak berlaku terhadap pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang bersifat final. (PER-8/PJ/2025)
Cara Mengajukan SKB PPh Potput
🖥️UPDATE CORETAX (Pasal 72 PER-8/PJ/2025): Permohonan SKB kini dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak Coretax. Tidak lagi tertulis ke KPP.
Langkah-langkah:
- Login ke Portal Wajib Pajak Coretax — akses menu Permohonan Layanan Administrasi, pilih jenis layanan SKB.
- Syarat: telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan, kecuali untuk WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.
- Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.
- Lampirkan penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan (kecuali untuk WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final).
Penerbitan Keputusan SKB
Berdasarkan Pasal 74 PER-8/PJ/2025:
- Kepala KPP harus memberikan keputusan (SKB atau surat penolakan) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
- Apabila dalam 5 hari kerja belum ada keputusan, permohonan WP dianggap diterima (positive fictie).
- Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu 5 hari tersebut terlewati.
Batas Waktu Berlaku SKB
Berdasarkan Pasal 75 PER-8/PJ/2025, SKB berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Bentuk Formulir SKB
SKB diterbitkan secara elektronik melalui sistem Coretax dan dapat diunduh dari Portal Wajib Pajak. Tidak lagi menggunakan formulir Lampiran II PER-1/PJ/2011.
Ringkasan Perubahan: PER-1/PJ/2011 → PER-8/PJ/2025
| Aspek | Rezim Lama (PER-1/PJ/2011) | Rezim Baru (PER-8/PJ/2025) |
|---|---|---|
| Dasar hukum | PER-1/PJ/2011 + PER-21/PJ/2014 | PER-8/PJ/2025 Pasal 70–78 |
| Cara pengajuan | Tertulis ke KPP | Elektronik via Portal Coretax |
| Sistem | Manual, formulir kertas | Digital terintegrasi |
| 4 Kategori WP | Sama | Sama (Pasal 73) |
| Batas keputusan | 5 hari kerja | 5 hari kerja (Pasal 74) |
| Positive fictie | Ya (2 hari setelah 5 hari) | Ya (Pasal 74) |
| Masa berlaku | Sampai akhir tahun pajak | Sampai akhir tahun pajak (Pasal 75) |
| PPh Final | Tidak bisa SKB | Tidak bisa SKB |