Solusi Error

Kumpulan FAQ Solusi Error dari Coretaxpedia

PPh final sewa tanah dan bangunan

Bagaimana cara penyetoran sendiri PPh final atas sewa tanah dan bangunan di Coretax DJP?

Pembuatan kode billing atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan oleh penerima penghasilan non-PKP dilakukan dengan cara setor sendiri mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menu e-bupot > Penyetoran Sendiri.
  2. Klik tombol +Create eBupot SP.
  3. Lengkapi isian kemudian klik tombol Submitdan terbitkan.
  4. Buat konsep SPT masa unifikasi pada menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT).
  5. Cek dan pastikan data bupot sudah terisi secara otomatis (termasuk transaksi lain, bila ada).
  6. Klik tombol Bayar dan Laporuntuk membentuk kode billing atau melakukan pembayaran menggunakan saldo deposit.

Artikel terkait:


Kendala aktivasi – gagal validasi nomor HP

Saya tidak dapat mengaktivasi akun Coretax DJP karena validasi nomor HP gagal, padahal nomor tersebut sudah sesuai dengan detail kontak. Apa yang harus saya lakukan?

Hal tersebut disebabkan karena nomor HP berbeda dengan nomor HP yang tersimpan di DJP.

Apabila Anda sudah memiliki akun DJP Online atau sudah pernah aktivasi akun sebelumnya, maka Anda dapat mengakses Coretax DJP melalui pengaturan ulang kata sandi. Ikuti petunjuk pada artikel ini.

Apabila Anda lupa nomor HP yang terdaftar, Anda dapat mengakses Coretax DJP melalui menu aktivasi. Ikuti petunjuk pada artikel ini.


Kendala aktivasi – gagal ambil foto

Saya mengalami kendala saat proses aktivasi karena tidak dapat mengambil foto. Apa yang harus saya lakukan? Anda dapat mencoba melakukan proses aktivasi akun Coretax DJP dengan menggunakan browser yang disetel pada mode incognito atau private.

NIK sudah terdaftar

Saya mendaftar melalui menu "Daftar di sini" tetapi tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran dengan notifikasi "Nomor identitas kependudukan sudah terdaftar!" Bagaimana mengatasi kendala ini?

Notifikasi tersebut mengindikasikan bahwa Anda sudah terdaftar di sistem DJP.

Apabila Anda sudahpernah memiliki akun DJP Online, lakukan aktivasi akun Coretax DJP dengan mengikuti langkah-langkah pada artikel ini.

Apabila Anda belummemiliki akun DJP Online, lakukan aktivasi akun Coretax DJP dengan mengikuti langkah-langkah pada artikel ini.


Kendala aktivasi – Belum aktif SPDN

Bagaimana solusi jika saya mengalami kendala validasi email dan nomor HP saat mencoba aktivasi akun dengan status “Belum Aktif (SPDN)”?

Untuk mengatasi kendala aktivasi tersebut, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat untuk memperbarui data kontak terlebih dahulu (nomor HP dan email) agar Anda bisa melanjutkan aktivasi akun Coretax DJP.


Kendala aktivasi – ukuran file foto

Bagaimana mengatasi kendala “ukuran gambar lebih dari 300 KB” ketika saya mengunggah foto untuk aktivasi akun?

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Sistem Coretax DJP saat ini telah diperbarui agar secara otomatis menurunkan resolusi dan menyesuaikan ukuran gambar. Apabila Anda masih menjumpai kendala tersebut, kunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapat asistensi dari petugas kami.


Kode satker tidak ditemukan

Bagaimana cara mengatasi kode satker instansi pemerintah pusat yang tidak ditemukan saat saya mendaftar sebagai wajib pajak instansi pemerintah?

Kode satker tidak ditemukan dapat terjadi apabila data satker belum lengkap pada referensi data satker Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Untuk itu terdapat dua langkah yang dapat dilakukan:

  1. Pastikan DIPA satker telah selesai untuk dapat meneruskan proses NPWP lebih lanjut.
  2. Apabila DIPA telah selesai namun notifikasi tersebut tetap muncul maka silakan sampaikan salinan DIPA satker anda (minimal halaman III) kepada petugas pajak untuk dapat kami koordinasikan dengan DJPb.

Kendala atur ulang kata sandi

Saya melakukan permohonan ubah kata sandi tetapi alamat email atau nomor handphone (HP) tujuan konfirmasi yang saya pilih kosong. Apa yang harus saya lakukan?

Pastikan Anda sudah mengisi NPWP yaitu NIK pada kolom ID Pengguna. Apabila ID Pengguna sudah benar tetapi alamat email atau nomor HP masih tetap kosong, maka Anda dapat melakukan perubahan alamat email dan nomor HP langsung pada Coretax DJP melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Artikel terkait:


Kendala pengukuhan PKP

Saya mengajukan pengukuhan pengusaha kena pajak namun tidak dapat dilanjutkan dengan keterangan "Tidak ada wajib pajak yang sesuai dengan NIK/PPN yang ditentukan yang dapat digunakan untuk operasi ini.”
Hal ini dapat terjadi apabila data dalam sistem menunjukkan bahwa Anda telah aktif sebagai PKP. Untuk memastikan hal ini, Anda dapat mengecek status PKP Anda pada menu Portal Saya > Profil Saya.

Error permissions 96, 99, 225

Bagaimana solusi atas error permissions 96, 99, atau 225, serta menu Coretax DJP saya hilang, padahal sudah login impersonate sebagai PIC atau pihak terkait atau PIC TKU?

Pesan “This method requires one of the following permissions: 96 / 99 / 225” dapat muncul karena akun yang sedang digunakan tidak memiliki hak role akses yang diperlukan oleh sistem untuk menjalankan fitur tersebut. Apabila Anda ditunjuk sebagai pembuat atau penandatanganan faktur atau SPT, tetapi belum diberikan akses Coretax DJP Anda dapat meminta penanggung jawab/PIC pusat untuk memberikan role akses kepada Anda. Dalam kasus-kasus tertentu, hak akses perlu diatur ulang dengan cara mencabut role akses kemudian memberikan kembali role yang sesuai. Solusi ini dapat digunakan juga bila terjadi gagal impersonate.

Artikel terkait:

  1. Bagaimana mengetahui role akses apa yang diberikan kepada saya?
  2. Bagaimana cara memberikan atau mencabut role (drafter atau signer) kepada pihak terkait?

Gagal unggah data EOI

Apa penyebab umum dan solusi dari notifikasi “Gagal Unggah Data Pelaporan EOI”?

Pesan tersebut muncul dikarenakan format kolom yang tidak sesuai. Mohon untuk memastikan bahwa template yang digunakan telah sesuai dengan format terbaru yang dapat diunduh pada laman ini.


Kendala impor bupot

Saya impor bupot namun ada notifikasi “ID Tempat Usaha tidak ditemukan”, padahal sudah menggunakan user yang diberi role akses drafter bupot. Apa yang harus saya lakukan?

Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Login penanggungjawab atau PIC Pusat kemudian masuk mode impersonate.
  2. Pilih menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum.
  3. Klik tombol Edit pada pojok kanan atas
  4. Scrollke bawah, pilih sub menu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit.
  5. Klik tombol Edit pada TKU yang akan ditambahkan PIC.
  6. Pada bagian PIC TKU, masukkan NIK pengurus kemudian enter/klik kursor di bagian kosong.
  7. Klik tombol Simpan. Sistem akan kembali pada layar “Pembaruan Data Wajib Pajak.”
  8. Scrollke bagian paling bawah, baca dan centang pernyataan, kemudian klik tombol Simpan.

Dalam hal sudah berhasil disimpan akan terbit surat perubahan data. PIC pusat dapat memberikan role khusus kepada PIC TKU tersebut di menu wakil/kuasa saya. Untuk bupot, role PIC TKU dibatasi hanya untuk NITKU terkait.


Kendala penambahan data anak

Saya melakukan penambahan data anak, tetapi muncul error penambahan alamat. Masalahnya pada form tidak adafieldalamat yang harus diisikan. Bagaimana solusi atas kendala ini?

Anda dapat melakukan penambahan atas alamat KTP terlebih dahulu sampai terbit Surat Perubahan Data. Setelah alamat KTP tersedia, silakan lakukan penambahan atau update DUK.

Untuk melakukan perubahan alamat KTP lakukan melalui menu Portal Saya > Perubahan Data > Perubahan Alamat Utama.


Gagal simpan permohonan NPPN

Saya sudah coba simpan permohonan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) tapi selalu gagal. Apa solusinya?

Salah satu kemungkinan penyebabnya adalah passphrase berstatus invalid. Karena itu Anda disarankan untuk memeriksa kembali status sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan dalam artikel Bagaimana mengetahui status kode otorisasi.

Setelah sertifikat berhasil divalidasi, lanjutkan permohonan di layanan administrasi. Pastikan Anda telah mengisi dan submit formulir di sub menu alur kasus atas permohonan NPPN.

Tanda bahwa permohonan selesai adalah munculnya tulisan kasus telah ditutup di menu alur kasus. Layanan administrasi NPPN bersifat otomatis tanpa pemeriksaan oleh petugas, dan dokumen NPPN dapat diunduh pada tab Dokumen Saya.


SPPB not found

Saya tidak bisa buat faktur pajak dengan kode jenis transaksi 07 ke kawasan berikat dengan keterangan error '..SPPB Not Found..' Bagaimana solusinya?

Untuk dapat membuat faktur pajak ke kawasan berikat, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masuk ke menu e-Faktur > Pajak Keluaran.
  2. Klik tombol +Buat Faktur.
  3. Pilih kode transaksi 07 (penyerahan dengan fasilitas).
  4. Pilih informasi tambahan 02 (untuk tempat penimbunan berikat).
  5. Pilih tanggal faktur pajak sesuai dengan tanggal dokumen AJU.
  6. Masukkan nomor AJU pada isian dokumen pendukung.
  7. Sistem akan secara otomatis mengisi data identitas pembeli dan detil transaksi berdasarkan data dari sistem DJBC. Apabila data pembeli belum terisi secara otomatis, input 16 digit NPWP pembeli.
  8. Periksa data yang terisi dan lanjutkan proses pelaporan faktur.

Incorrect signer passphrase

Saat upload faktur keluar notifikasi error “DJP-SIGN-MASTER: Incorrect Signer Passphrase” padahal passphrase sudah benar. Bagaimana solusinya?

Jika mengalami kendala incorrect signer passphrase saat memilih kode otorisasi DJP sebagai penyedia tanda tangan elektronik, Anda dapat memeriksa status kode otorisasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masuk ke menu Portal Saya > Profil Saya.
  2. Pada menu di sebelah kiri layar, pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal.
  3. Pada layar nomor identifikasi eksternal pilih tab Digital Certificate.
  4. Dalam hal status kepemilikan adalah “Invalid”, geser ke kanan menuju kolom “Aksi”, kemudian klik tombol Periksa Status.
  5. Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi.
  6. Setelah berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi "Valid" dan Anda dapat menggunakan kode otorisasi/sertifikat digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.

Apabila status kode otorisasi sudah valid, tetapi Anda masih belum bisa melakukan penandatanganan dokumen maka Anda dapat membuat ulang kode otorisasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masuk ke menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  2. Pada layar berikutnya, gulir ( scroll ) ke bagian bawah dan pada isian jenis sertifikat digital pilih kode otorisasi DJP.
  3. Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
  4. Baca dan centang pernyataan.
  5. Klik Simpan.

Deposit berkurang, SPT tetap di konsep

SPT unifikasi bayar dan lapor dengan deposit namun masih di konsep. Saat cek buku besar, kredit tersisa masih utuh, namun ternyata nilai sisa deposit berkurang dan menjadi pemindahbukuan PPh pasal 23 dan PPh final. Bagaimana solusinya?

Alur solusi yang dapat Anda lakukan adalah memeriksa buku besar, kemudian melakukan Pemindahbukuan manual dan terakhir lapor ulang.

  1. Masuk menu Buku Besar.
  2. Centang pada filter “Menampilkan Kredit” dan klik tombol Terapkan Filter.
  3. Filter tanggal transaksi (kapan gagal lapor)
  4. Cari baris “Pemindahbukuan” dengan “Nilai Sisa Dalam Mata Uang” yang masih ada (bukan 0).
  5. Catat nomor (Pbk) pada kolom “Referensi.”
  6. Masuk menu Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan.
  7. Klik tombol “ +Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru.”
  8. Pilih sumber kredit sesuai nomor Pbk yang Anda catat sebelumnya.
  9. Tujuan Pbk diisi: “Akun Wajib Pajak” → jenis “Lainnya” → KAP-KJS “411618-100” → masa pajak “01122025” (contoh tahun pajak 2025) → Nilai sejumlah Pbk yang dipindahbukuan.
  10. Klik tombol Cek isian data.
  11. Klik tombol Tanda Tangan.
  12. Klik tombol Kirim permohonan.
  13. Lakukan untuk setiap sumber Pbk yang perlu dikembalikan ke deposit.
  14. Setelah seluruh kredit tersisa sudah kembali menjadi deposit, lakukan pelaporan ulang SPT.

Kendala total PPN telah berubah

Apa langkah utama untuk mengatasi kesalahan "Total PPN telah berubah!" saat mengunggah retur pajak masukan? Jika Anda menerima notifikasi “Total PPN telah berubah! Tidak sesuai dengan faktur asli” dengan status “ saved_invalid” saat proses unggah retur pajak masukan, maka Anda dapat menggunakan skema unggah XML.

Pastikan Anda telah mengunduh versi terbaru konverter dan memastikan file XML Anda benar serta langsung mengunggahnya tanpa menekan tombol "lihat konsep retur". Versi terbaru konverter dapat diunduh di sini.


Bupot 21 NITKU suami tidak muncul

Input bukti potong PPh pasal 21 secara manual, NITKU suami tidak muncul. Bagaimana mengatasi permasalahan tersebut?

Permasalahan ini kemungkinan disebabkan karena belum dilakukan pembaruan data unit keluarga pada akun suami. Mohon dipastikan bahwa status istri telah tercatat dalam data unit keluarga dan diperbarui sebagai tanggungan. Apabila status istri sudah terdaftar sebagai tanggungan pada akun suami, tetapi masih terjadi kendala maka kemungkinan lain adalah kendala teknis seperti sistem sedang mengalami timeout. Silakan dicoba kembali kemudian.


Faktur pajak masukan tidak ditemukan

Faktur pajak masukan tidak ditemukan di grid faktur pajak masukan. Apa solusinya?

Dalam hal pembeli adalah orang pribadi, maka perlu dipastikan bahwa identitas pembeli yang dicantumkan pada faktur pajak sudah sesuai, yakni NIK diisikan pada kolom NPWP, bukan pada kolom National ID.

Apabila telah terjadi kesalahan pengisian informasi pembeli, dapat dilakukan pembatalan faktur kemudian diterbitkan kembali dengan pengisian NIK pada kolom NPWP. Apabila identitas NIK sudah dicantumkan pada kolom NPWP atau pembeli bukan orang pribadi dan faktur pajak masukan tidak ditemukan, maka coba periksa filter masa pajak.

Pastikan filter masa pajak sudah disesuaikan dengan masa pajak penerbitan oleh lawan transaksi. Apabila faktur masukan dibuat oleh lawan transaksi dari e-faktur desktop, pastikan pencarian menggunakan nomor faktur yang benar (17 digit angka dengan menambahkan angka "9" pada digit kelima nomor faktur) dan pencarian dilakukan setelah migrasi data dari e-Faktur desktop ke sistem Coretax DJP (paling lama H+2).


Apa itu tiket Melati

Saya mendengar istilah tiket Melati dalam penanganan insiden terkait Coretax DJP. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan tiket Melati?

Penanganan insiden atau kendala Coretax DJP dilaksanakan secara berjenjang. Apabila terdapat insiden yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas KPP atau Kring Pajak, maka petugas melakukan eskalasi melalui sistem internal Direktorat Jenderal Pajak yang dikenal dengan nama Melati (Meja Layanan TI).

Apabila Anda menjumpai kendala yang tidak dapat Anda selesaikan sendiri, sebelum melaporkan kepada petugas DJP ada baiknya Anda mempersiapkan deskripsi error secara jelas, termasuk notifikasi error yang muncul serta tangkapan layar ( screenshot) yang menunjukkan error serta upaya apa yang sudah Anda lakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Apabila petugas KPP atau Kring Pajak juga tidak dapat mengatasi insiden tersebut dan memutuskan untuk melakukan eskalasi maka Anda dapat meminta nomor tiket Melati sebagai referensi untuk menanyakan informasi perihal penanganan insiden tersebut.