Umum
Kumpulan FAQ Umum dari Coretaxpedia
Apa itu Coretax DJP
Q: Apa itu Coretax DJP dan apa saja manfaatnya?
A: Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan baru di Indonesia yang menggantikan sistem DJP Online.
Sistem ini menawarkan berbagai manfaat untuk wajib pajak antara lain:
- Integrasi proses: Coretax DJP menyatukan semua proses perpajakan dalam satu aplikasi berbasis website: mulai dari pendaftaran wajib pajak, pengelolaan SPT, pembayaran pajak, hingga pengawasan, pemeriksaan dan penagihan pajak. Hal ini membuat data perpajakan lebih terpusat dan terintegrasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi perpajakan.
- Otomatisasi proses: Coretax DJP mengotomatisasi beberapa proses perpajakan, seperti rekonsiliasi data SPT, pembuatan SPT masa PPN, dan validasi data dengan Dukcapil. Otomatisasi ini mengurangi pekerjaan manual, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak, dan meminimalisir kesalahan.
- Transparansi dan akuntabilitas: Coretax DJP memberikan akses yang lebih transparan kepada wajib pajak terhadap data perpajakan mereka. Wajib pajak dapat memantau status perpajakan mereka, riwayat pembayaran, dan interaksinya dengan DJP secara real-time.
- Peningkatan kepatuhan: Coretax DJP dirancang untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberikan informasi, edukasi, dan layanan yang mudah diakses. Selain itu, Coretax DJP juga mempermudah proses pembayaran pajak dan pelaporan SPT.
- Peningkatan kualitas data: Coretax DJP akan meningkatkan kualitas data perpajakan melalui validasi dan integrasi data dengan pihak ketiga. Data yang lebih akurat akan membantu DJP dalam membuat keputusan yang lebih baik.
Dasar hukum Coretax DJP
Q: Apa dasar hukum dari sistem Coretax DJP?
A: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 mengatur mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan menggunakan portal wajib pajak sebagai sistem elektronik pada laman DJP. Portal wajib pajak ini dikenal dengan nama Coretax DJP.
Persiapan menggunakan Coretax DJP
Q: Apa yang harus saya siapkan sebelum mulai menggunakan Coretax DJP?
A: Persiapan yang perlu dilakukan oleh wajib pajak sebelum mengakses Coretax DJP antara lain sebagai berikut.
- Memadankan NPWP dengan NIK. Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit dan tidak mengenal NPWP 15 digit. Pemadanan dapat dilakukan dengan cara mengunjungi KPP yang terdekat dengan membawa kartu tanda penduduk dan NPWP Anda saat ini. Setelah pemadanan selesai dilakukan maka NIK Anda sudah berfungsi sebagai NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan yang disediakan oleh DJP.
- Memastikan data-data pada DJP Online lengkap, update dan valid, seperti:
- Nomor HP.
- Alamat email.
- Data anggota keluarga.
- Data penanggung jawab, termasuk email dan nomor ponsel aktif (badan dan instansi pemerintah).
- Data daftar cabang wajib pajak (tempat kegiatan usaha/TKU).
- Dokumen pendirian
- Konfirmasi profil pada sistem lama (DJP Online). Bila terdapat data yang tidak sesuai, silakan lakukan perubahan pada menu Profil, kecuali untuk perubahan email dan nomor HP yang dapat Anda lakukan di kantor pajak terdekat.
Kewajiban perpajakan suami istri
Q: Apakah ada perbedaan aturan pelaporan pajak suami-istri di Coretax DJP dibandingkan dengan sistem lama? Jika sebelumnya masing-masing suami-istri memiliki NPWP apakah NPWP istri wajib dinonaktifkan?
A: Ketentuan perpajakan mengenai pelaporan pajak suami-istri tidak berubah. Coretax DJP tidak menciptakan aturan baru, melainkan menyesuaikan sistem agar lebih selaras dengan ketentuan yang sudah berlaku, termasuk pengaturan mengenai NPWP dan penggabungan penghasilan.
Sama seperti ketentuan sebelumnya, terdapat dua pilihan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi suami-istri:
- SPT digabung dengan menggunakan NPWP suami sebagai kepala keluarga.
- SPT dilaporkan terpisah jika istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri atau pisah harta berdasarkan keputusan pengadilan.
Coretax DJP mendukung kedua opsi tersebut sesuai pilihan wajib pajak.
Bagi istri yang NPWP-nya telah aktif sebelum berlakunya Coretax DJP, maka harus memilih apakah bergabung dengan suami atau melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah.
- Jika istri memilih bergabung, maka cukup menggunakan NPWP suami dan NPWP istri dinonaktifkan.
- Jika istri tetap ingin melaporkan terpisah, NPWP istri tetap aktif.
Apabila seorang istri memilih bergabung dengan NPWP suami tetapi memiliki kewajiban perpajakan sebagai kuasa/wakil wajib pajak, maka istri tersebut dapat melakukan pendaftaran melalui menu Hanya Registrasi. Setelah melakukan registrasi, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Coretax DJP dan menjalankan tugasnya sesuai hak akses yang diberikan kepadanya.
Artikel terkait:
Status DJP Online
Q: Apakah DJP Online tidak dapat digunakan lagi? Bila masih, kapan harus menggunakan DJP Online dan kapan menggunakan Coretax DJP?
A: Sistem DJP Online digunakan secara terbatas dengan penjelasan sebagai berikut
Pajak Tahun 2024 dan sebelumnya:
- Pelaporan dan pembayaran SPT untuk pajak tahun 2024 ke bawah tetap pakai DJP Online. Contoh: Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2024 atau SPT Masa PPN November 2024 harus melalui DJP Online.
Kode billing 2024:
- Masih berlaku, tapi pembayaran harus menggunakan DJP Online, bukan Coretax DJP.Contoh: Kode billing untuk PPh Pasal 25 Desember 2024 yang dibuat di 2024 atau 2025 tetap bisa dipakai di DJP Online.
Migrasi data:
- Data pembayaran dari DJP Online akan dipindahkan ke Coretax DJP dan harus muncul di Taxpayer Ledger supaya bisa digunakan untuk pembayaran/pengembalian pajak. Contoh: Pembayaran PPh Pasal 29 tahun 2023 di DJP Online akan dimigrasi ke Coretax DJP agar bisa dipakai di tahun 2025.
Pengecualian: PPh final tanah dan bangunan
- Semua proses pembuatan kode billing dan pembayaran menggunakan Coretax DJP, meski transaksinya di tahun 2024. Contoh: Pembayaran PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 dilakukan melalui Coretax DJP.
Tagihan dan ketetapan pajak:
- Pembayaran ini diproses di Coretax DJP walaupun tagihannya untuk tahun sebelum 2025. Contoh: Pembayaran SKP untuk tahun 2022 dilakukan di Coretax DJP.
Perpanjangan sertel versi lama
Q: Apakah sertifikat elektronik di sistem lama masih harus perpanjang?
A: Ya. Sertifikat elektronik di sistem lama harus diperpanjang agar tetap dapat menggunakan layanan pada sistem DJP selain Coretax DJP seperti e-Faktur desktop, web-eFaktur, eBupot unifikasi. Setelah implementasi Coretax DJP, aplikasi e-Registration masih dapat digunakan untuk penerbitan sertifikat elektronik versi legacy khususnya dalam rangka kebutuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan pada sistem lama untuk masa pajak, bagian tahun pajak dan/atau tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
Batas waktu lapor/bayar
Q: Kapan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT di Coretax DJP?
A: Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT mengacu pada peraturan menteri keuangan nomor 81 tahun 2024 dengan ringkasan secara umum sebagai berikut:
Jenis pajak Batas penyetoran Batas pelaporan
PPh tanggal 15 bulan berikutnya tanggal 20 bulan berikutnya
PPN/PPnBM akhir bulan berikutnya akhir bulan berikutnya
Bea meterai tanggal 15 bulan berikutnya tanggal 15 bulan berikutnya
Tabel di atas memuat ketentuan secara umum. Terdapat beberapa pengaturan khusus yang berbeda dari tanggal penyetoran di atas.
Ketentuan lengkap terkait batas waktu pelaporan SPT dan pembayaran pajak dapat dilihat pada PMK-81/2024.
Apa arti NPWP gabung suami
Q: Apa maksudnya NPWP istri gabung dengan NPWP suami? Bagaimana perlakuannya di Coretax DJP?
A: Seluruh hak dan kewajiban pajak istri dilakukan melalui akun Coretax DJP suami. Suami wajib aktivasi akun Coretax DJP dan registrasi kode otorisasi/sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital dokumen pajak. NPWP istri dapat dinonaktifkan jika sudah tercantum sebagai anggota keluarga di Data Unit Keluarga suami di Coretax DJP.
Artikel terkait:
- Kewajiban perpajakan suami istri
- Bagaimana istri gabung NPWP suami
- Pengajuan status nonaktif
- Data Unit Keluarga
Pelaporan SPT suami istri gabung NPWP
Q: Saya seorang istri yang menggabungkan NPWP dengan suami. Bagaimana pelaporan SPT Tahunan saya dan suami?
A: Seorang istri yang menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami tidak perlu melaporkan SPT. Pelaporan SPT dilakukan menggunakan akun Coretax DJP suami
Kondisi 1: Istri bekerja di satu pemberi kerja dan tidak memiliki usaha
- Pastikan NIK istri sudah terdaftar dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax DJP suami dengan status istri sebagai tanggungan.
- Pemberi kerja membuat bukti potong atas penghasilan istri menggunakan NIK istri.
- Penghasilan dan kredit pajak istri ter-prefill pada SPT suami.
- Penghasilan dan kredit pajak istri tidak perlu digabung dengan penghasilan neto suami, tetapi cukup dicantumkan pada tabel penghasilan final pada SPT suami saja (dalam hal bukti potong istri terprepopulasi pada tabel Kredit Pajak SPT suami, maka perlu dihapus dulu dari tabel tersebut untuk dipindahkan ke tabel penghasilan final). Dalam hal ini tidak ada pajak tambahan atau tarif baru yang dikenakan.
Kondisi 2: Istri bekerja di lebih dari satu pemberi kerja dan/atau memiliki usaha
- Pastikan NIK istri sudah terdaftar dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax DJP suami dengan status istri sebagai tanggungan.
- Pemberi kerja membuat bukti potong atas penghasilan istri menggunakan NIK istri.
- Penghasilan neto dan kredit pajak istri ter-prefill pada SPT suami.
- Penghasilan neto istri dari semua sumber (termasuk usaha) dan kredit pajak istri digabungkan dengan penghasilan neto dan kredit pajak suami lalu dilaporkan pada SPT suami.
Pelaporan SPT suami istri pisah NPWP
Q: Saya seorang istri yang memilih melaksanakan kewajiban sendiri dan memiliki NPWP terpisah dengan suami. Bagaimana pelaporan SPT Tahunan saya dan suami?
A: Bila istri memilih kewajiban perpajakan terpisah dari suami, maka istri wajib memiliki akun Coretax DJP dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik.
Pelaporan SPT dilakukan oleh suami dan istri melalui akun Coretax DJP masing-masing. Suami dan istri akan mengisi lampiran 4 ‘Perhitungan PPh Terutang Suami dan Istri’, dimana pada lampiran tersebut penghasilan neto istri dan suami digabung dahulu lalu dihitung besarnya PPh Terutang lalu dibagi secara proporsional untuk dilaporkan masing-masing pada SPT suami dan SPT istri.
Sebagai catatan, dalam hal suami dan istri bekerja dan masing-masing mendapat bukti potong kemudian menggabungkan penghasilan dan membagi PPh Terutang secara proporsional maka dapat menimbulkan potensi Kurang Bayar pada SPT suami atau istri yang disebabkan perhitungan PTKP dan penggunaan bracket tarif yang berbeda. Untuk menghindari potensi kurang bayar ini, istri yang bekerja pada satu pemberi kerja dapat menggabungkan kewajiban perpajakan dengan NPWP suami.
Contoh kasus untuk pelaporan SPT suami dan istri karyawan yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dapat dilihat pada artikel ini.
Artikel terkait:
Apakah istri wajib nonaktif
Q: Apakah istri wajib menghapus atau menonaktifkan NPWP setelah menikah?
A: Tidak harus. DJP memberikan hak kepada wajib pajak istri untuk memilih status kewajiban perpajakannya sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, PP Nomor 50 Tahun 2022, dan Pasal 8 UU PPh.
NPWP istri hanya dinonaktifkan jika kewajiban perpajakannya digabung dengan suami. Jika istri memilih untuk tetap ingin terpisah, NPWP tetap aktif dan istri wajib melaporkan SPT sendiri.
Artikel terkait:
- Kewajiban perpajakan suami istri
- Bagaimana NPWP gabung suami
- Pelaporan SPT suami istri gabung NPWP
- Pelaporan SPT suami istri pisah NPWP
Apakah NPWP istri otomatis nonaktif
Q: Apakah NPWP istri akan otomatis terhapus atau menjadi nonaktif setelah menikah?
A: Tidak. Sistem perpajakan kita menganut keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, tetapi DJP memberikan hak kepada wajib pajak istri untuk memilih status kewajiban perpajakannya yakni digabung atau pisah dengan kewajiban suami. Oleh karena itu **NPWP istri tidak otomatis menjadi nonaktif. NPWP istri baru bisa dinonaktifkan setelah istri mengajukan permohonan penonaktifan NPWP dan pastikan data istri tercantum di Data Unit Keluarga suami di Coretax DJP. Bila data istri belum tercantum di DUK suami, maka akun suami dapat menambahkan data istri sebagai tanggungan pajak.
Artikel terkait:
Apakah suami istri ASN/Pegawai wajib gabung NPWP
Q: Suami istri yang keduanya merupakan seorang pegawai/ASN apakah wajib menggabungkan NPWP-nya?
A: Tidak. Sistem perpajakan kita menganut keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, tetapi DJP memberikan hak kepada wajib pajak istri untuk memilih status kewajiban perpajakannya yakni digabung atau pisah dengan kewajiban suami. NPWP istri dinonaktifkan jika kewajiban perpajakannya digabung dengan suami. Jika istri memilih untuk tetap ingin terpisah, NPWP istri tetap aktif dan istri wajib lapor SPT sendiri.
Aturan penggabungan NPWP suami istri tidak menambah jenis atau besaran pajak. Penggabungan atau pemisahan hanya mempengaruhi cara pelaporan dan administrasi, bukan jumlah pajak yang harus dibayar.
Artikel terkait:
- Kewajiban perpajakan suami istri
- Bagaimana gabung NPWP suami
- Pelaporan SPT suami istri gabung NPWP
- Pelaporan SPT suami istri pisah NPWP
Istri punya usaha sendiri
Q: Apakah seorang istri yang memiliki usaha sendiri harus memiliki NPWP yang terpisah dari suami?
A: Tidak harus. Istri yang mendapat penghasilan dari menjalankan usaha tetap dapat memilih status kewajiban perpajakannya untuk digabung atau pisah dengan kewajiban suami. NPWP istri dinonaktifkan jika kewajiban perpajakannya digabung dengan suami. Jika istri memilih untuk tetap ingin terpisah, NPWP tetap aktif dan istri wajib lapor SPT sendiri.
Artikel terkait:
- Kewajiban perpajakan suami istri
- Bagaimana gabung NPWP suami
- Pelaporan SPT suami istri gabung NPWP
- Pelaporan SPT suami istri pisah NPWP
Istri sebagai direktur
Q: Seorang istri yang menjadi direktur perusahaan dan gabung NPWP dengan suami, tetapi ia membutuhan akses Coretax DJP untuk membuat faktur pajak dan SPT perusahaan, apakah ia bisa mendaftar Coretax DJP?
A: Ia tetap bisa mendaftar di Coretax DJP untuk urusan administrasi pajak perusahaan tanpa memiliki NPWP aktif, yakni menggunakan mode “Hanya Registrasi”.
Artikel terkait: