Sanksi Pemeriksaan untuk SPT PPN LB yang Menjadi KB
SPT PPN LB jadi KB setelah diperiksa? 😱 Hati-hati sanksi! Jika semula LB Rp200jt lalu jadi KB Rp100jt, dasar sanksi adalah Rp300jt. DJP akan pilih sanksi kenaikan 75% atau bunga, mana yang nilainya tertinggi! Cek Pasal 13 ayat (3a) UU KUP
Anda menanyakan mengenai sanksi yang akan dikenakan jika SPT PPN Anda semula Lebih Bayar (LB) Rp200 juta, namun setelah pemeriksaan ditemukan menjadi Kurang Bayar (KB) Rp100 juta.
Mari kita bahas ketentuan sanksi berdasarkan peraturan perpajakan.
Pemilihan Jenis Sanksi Tertinggi
Berdasarkan Pasal 13 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), jika ada penerapan sanksi administratif berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), maka hanya akan diterapkan satu jenis sanksi administratif yang memiliki nilai besaran tertinggi.
Penghitungan Sanksi
Untuk kasus Anda, di mana SPT PPN semula LB Rp200 juta (yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya) lalu saat pemeriksaan menjadi KB Rp100 juta, maka:
- Pokok Pajak yang Kurang Dibayar: Ada selisih Rp300 juta yang seharusnya Anda bayar (dari semula LB Rp200 juta menjadi KB Rp100 juta). Ini adalah jumlah yang menjadi dasar perhitungan sanksi.
- Jenis Sanksi yang Berlaku: Dalam kasus seperti ini, ada dua kemungkinan sanksi yang bisa muncul:
- Sanksi Kenaikan: Sanksi ini dikenakan karena adanya pengungkapan data yang tidak benar yang mengakibatkan kurang bayar atau adanya restitusi yang seharusnya tidak diterima. Tarif sanksi kenaikan untuk PPN adalah 75% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar (sesuai Pasal 13 ayat (3) UU KUP).
- Sanksi Kenaikan = 75% x Rp300.000.000 = Rp225.000.000
- Sanksi Bunga: Sanksi bunga dikenakan atas kurang bayar pajak yang terjadi. Tarif dan perhitungannya mengikuti tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dikalikan dengan jangka waktu keterlambatan pembayaran.
- Sanksi Kenaikan: Sanksi ini dikenakan karena adanya pengungkapan data yang tidak benar yang mengakibatkan kurang bayar atau adanya restitusi yang seharusnya tidak diterima. Tarif sanksi kenaikan untuk PPN adalah 75% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar (sesuai Pasal 13 ayat (3) UU KUP).
- Penerapan Sanksi Tertinggi: Sesuai Pasal 13 ayat (3a) UU KUP, DJP akan membandingkan jumlah sanksi kenaikan dengan sanksi bunga. Sanksi yang nilainya paling tinggi akan menjadi sanksi yang dikenakan.
Contoh pada Penjelasan Pasal 20 PP-50 Tahun 2022
Anda dapat melihat contoh perhitungannya lebih lanjut pada penjelasan Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022. Contoh ini biasanya mengilustrasikan bagaimana sanksi kenaikan dan bunga dihitung dan bagaimana ketentuan "sanksi tertinggi" diterapkan.
Secara ringkas, sanksi Anda kemungkinan besar adalah sanksi kenaikan 75% dari Rp300.000.000 (jika nilai ini lebih tinggi dari sanksi bunga), karena perubahan dari LB menjadi KB mengindikasikan adanya kekeliruan pelaporan yang signifikan.