Siapa Saja yang Berhak Mengubah Data Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah?
Apakah perubahan data wajib pajak badan atau instansi pemerintah hanya boleh dilakukan oleh penanggung jawab atau PIC pusat? Tidak
Pengertian Hak Akses Pengubahan Data di Sistem Pajak
Dalam sistem perpajakan digital seperti CoreTax di pajak.go.id, pengelolaan data wajib pajak badan dan instansi pemerintah diatur ketat untuk menjaga keamanan dan akurasi. Penanggung jawab atau PIC pusat memiliki wewenang utama untuk mengelola akses.
Namun, mereka dapat mendelegasikan hak edit melalui role khusus seperti regis_edit. Ini memungkinkan pegawai lain melakukan perubahan data tanpa mengganggu integritas sistem.
Kebijakan ini sejalan dengan standar pengelolaan data elektronik di Kementerian Keuangan, yang menekankan confidentiality, integrity, dan availability data.