Siapa Saja yang Berhak Mengubah Data Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah?

Apakah perubahan data wajib pajak badan atau instansi pemerintah hanya boleh dilakukan oleh penanggung jawab atau PIC pusat? Tidak

Siapa Saja yang Berhak Mengubah Data Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah?

Pengertian Hak Akses Pengubahan Data di Sistem Pajak

Dalam sistem perpajakan digital seperti CoreTax di pajak.go.id, pengelolaan data wajib pajak badan dan instansi pemerintah diatur ketat untuk menjaga keamanan dan akurasi. Penanggung jawab atau PIC pusat memiliki wewenang utama untuk mengelola akses.

Namun, mereka dapat mendelegasikan hak edit melalui role khusus seperti regis_edit. Ini memungkinkan pegawai lain melakukan perubahan data tanpa mengganggu integritas sistem.

Kebijakan ini sejalan dengan standar pengelolaan data elektronik di Kementerian Keuangan, yang menekankan confidentiality, integrity, dan availability data.

Subscribe to Diskusi Pajak

Don’t miss out on the latest issues. Sign up now to get access to the library of members-only issues.
jamie@example.com
Subscribe