Siapa yang Harus Memiliki Kode Otorisasi DJP di Coretax?

Seluruh pengguna Coretax DJP wajib memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk menandatangani dokumen perpajakan, kecuali akun wajib pajak badan da

Persyaratan Kepemilikan Kode Otorisasi

Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi pada dokumen perpajakan di Coretax DJP. Tanpa kode otorisasi atau sertifikat elektronik, wajib pajak tidak dapat melakukan pelaporan SPT tahunan dan menandatangani dokumen perpajakan lainnya melalui platform Coretax.

Dengan demikian, setiap pengguna Coretax DJP yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik harus memiliki salah satu dari dua instrumen tanda tangan elektronik tersebut.

Pengecualian untuk Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah

Terdapat pengecualian khusus bagi akun wajib pajak badan dan instansi pemerintah. Kedua kategori ini tidak diberikan kode otorisasi atau sertifikat elektronik secara langsung karena proses penandatanganan dokumen perpajakan mereka dilakukan oleh orang pribadi yang ditunjuk sebagai kuasa atau wakil.

Orang pribadi yang ditunjuk sebagai kuasa atau wakil inilah yang akan menggunakan kode otorisasi atau sertifikat elektronik milik mereka sendiri untuk menandatangani dokumen perpajakan atas nama wajib pajak badan atau instansi pemerintah yang diwakilinya.

Jenis Tanda Tangan Elektronik yang Tersedia

Wajib pajak memiliki dua pilihan untuk memenuhi kebutuhan tanda tangan elektronik:

  • Kode Otorisasi DJP: Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dilindungi dengan passphrase buatan wajib pajak sendiri
  • Sertifikat Elektronik: Tanda tangan elektronik tersertifikasi yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang diakui negara

Kedua instrumen ini memiliki fungsi yang sama dalam konteks Coretax, namun berbeda dalam hal penerbitan dan tingkat sertifikasi.

Kapan Kode Otorisasi Diperoleh

Untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum 1 Januari 2025, kode otorisasi diperoleh saat pertama kali mengakses Coretax melalui proses aktivasi akun. Sementara itu, wajib pajak yang terdaftar setelah 1 Januari 2025 akan langsung menerima kode otorisasi saat proses pendaftaran NPWP di Coretax.

Kode otorisasi DJP memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui menu yang sama di Coretax atau secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

Pertanyaan Umum Seputar Kode Otorisasi

Apakah saya wajib membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik?

Ya, seluruh pengguna Coretax DJP wajib memiliki salah satu dari keduanya untuk dapat menandatangani dokumen perpajakan dan melaporkan SPT.

Bagaimana jika saya adalah perwakilan dari wajib pajak badan?

Anda harus memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik atas nama pribadi Anda sendiri, yang akan digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan atas nama wajib pajak badan yang Anda wakili.

Berapa lama masa berlaku kode otorisasi?

Kode otorisasi berlaku selama 2 tahun sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.

Apa perbedaan antara kode otorisasi dan sertifikat elektronik?

Kode otorisasi adalah tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan DJP, sedangkan sertifikat elektronik adalah tanda tangan tersertifikasi yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik independen.

Bagaimana cara mendapatkan kode otorisasi?

Anda dapat mengajukan permohonan melalui menu "Portal Saya" di Coretax DJP dengan memilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik" dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia.

Subscribe to Diskusi Pajak

Don’t miss out on the latest issues. Sign up now to get access to the library of members-only issues.
jamie@example.com
Subscribe