Faktur Batal di e-Faktur Desktop tapi Masih Aktif di Coretax? Bagaimana solusinya jika lawan transaksi sudah membatalkan Faktur Pajak di e-Faktur Desktop dan FP Batal sudah dikirim ke Anda, namun di Coretax statusnya masih aktif?
Sejak 8 November 2025, faktur yang diganti atau dibatalkan di e-Faktur Desktop kini tidak lagi dimigrasi statusnya ke Coretax. Artinya, meskipun pembatalan sudah approval di e-Faktur Desktop, statusnya tetap approved di Coretax.
ā Solusi: Minta lawan transaksi Anda untuk melakukan pembatalan atau penggantian Faktur Pajak langsung di Coretax.