Tabel Ringkasan Dividen Bebas PPh

Tabel ini membedakan antara Dividen Dalam Negeri (DN) dan Dividen Luar Negeri (LN), serta memisahkan kriteria untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP DN) dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN).

Berikut adalah ringkasan dari dokumen tersebut:

Dividen Dalam Negeri (DN)

KetentuanWP OP DNWP Badan DN
Diterima sejak diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 (2 November 2020)YaYa
Dibagi berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interimYaYa
Kriteria Investasi
Diinvestasikan di wilayah NKRIYaTidak
Diinvestasikan paling singkat selama 3 Tahun PajakYaTidak
Diinvestasikan ke dalam 12 kriteria bentuk investasi (instrumen pasar keuangan dan non-pasar keuangan)YaTidak
Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhirYaTidak
Investasi tidak dapat dialihkan (kecuali sesuai PMK 18/PMK.03/2021 dan perubahannya)YaTidak
Dividen bebas PPh sebesar dividen yang diinvestasikanYaTidak
Dividen bebas PPh apabila diinvestasikan paling sedikit 30% dari Laba Setelah PajakTidakTidak
Kewajiban Laporan Realisasi Investasi
Laporan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib PajakYaTidak
Laporan disampaikan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak Dividen diterimaYaTidak

Dividen Luar Negeri (LN)Ketentuan dividen luar negeri dibedakan antara yang berasal dari Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Non Bursa dan BULN Bursa.

Dividen Luar Negeri dari BULN Non Bursa

KetentuanWP OP DNWP Badan DN
Diterima sejak diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 (2 November 2020)YaYa
Dibagi berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interimYaYa
Diinvestasikan di wilayah NKRI paling singkat 3 Tahun PajakYaYa
Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak berakhirTidakYa
Investasi tidak dapat dialihkan (kecuali sesuai PMK 18/PMK.03/2021 dan perubahannya)TidakYa
Dividen bebas PPh sebesar dividen yang diinvestasikanYaYa
Dividen bebas PPh apabila diinvestasikan paling sedikit 30% dari Laba Setelah PajakYaYa
Laporan realisasi investasi disampaikan paling lambat akhir bulan keempat sejak Tahun Pajak Dividen diterimaTidakYa
Diinvestasikan sebelum DJP menerbitkan SKP atas Dividen tersebutYaYa

Dividen Luar Negeri dari BULN Bursa

KetentuanWP OP DNWP Badan DN
Diterima sejak diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 (2 November 2020)YaYa
Diinvestasikan di wilayah NKRI paling singkat 3 Tahun PajakYaYa
Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhirYaTidak
Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak berakhirTidakYa
Dividen bebas PPh sebesar dividen yang diinvestasikanYaYa
Dividen bebas PPh apabila diinvestasikan paling sedikit 30% dari Laba Setelah PajakTidakTidak
Laporan realisasi investasi disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga sejak Tahun Pajak Dividen diterimaYaTidak

Referensi AturanDokumen ini mencantumkan beberapa referensi aturan yang menjadi dasar ketentuan dividen bebas PPh, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 TAHUN 2024.

Tabel Ringkasan Dividen Bebas PPh

Download via Repository Telegram