Tabel ini membedakan antara Dividen Dalam Negeri (DN) dan Dividen Luar Negeri (LN), serta memisahkan kriteria untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP DN) dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN).
Berikut adalah ringkasan dari dokumen tersebut:
Dividen Dalam Negeri (DN)
Ketentuan
WP OP DN
WP Badan DN
Diterima sejak diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 (2 November 2020)
Ya
Ya
Dibagi berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interim
Ya
Ya
Kriteria Investasi
Diinvestasikan di wilayah NKRI
Ya
Tidak
Diinvestasikan paling singkat selama 3 Tahun Pajak
Ya
Tidak
Diinvestasikan ke dalam 12 kriteria bentuk investasi (instrumen pasar keuangan dan non-pasar keuangan)
Ya
Tidak
Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhir
Ya
Tidak
Investasi tidak dapat dialihkan (kecuali sesuai PMK 18/PMK.03/2021 dan perubahannya)
Ya
Tidak
Dividen bebas PPh sebesar dividen yang diinvestasikan
Ya
Tidak
Dividen bebas PPh apabila diinvestasikan paling sedikit 30% dari Laba Setelah Pajak
Tidak
Tidak
Kewajiban Laporan Realisasi Investasi
Laporan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak
Ya
Tidak
Laporan disampaikan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak Dividen diterima
Ya
Tidak
Dividen Luar Negeri (LN)Ketentuan dividen luar negeri dibedakan antara yang berasal dari Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Non Bursa dan BULN Bursa.
Dividen Luar Negeri dari BULN Non Bursa
Ketentuan
WP OP DN
WP Badan DN
Diterima sejak diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 (2 November 2020)
Ya
Ya
Dibagi berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interim
Ya
Ya
Diinvestasikan di wilayah NKRI paling singkat 3 Tahun Pajak
Ya
Ya
Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak berakhir
Tidak
Ya
Investasi tidak dapat dialihkan (kecuali sesuai PMK 18/PMK.03/2021 dan perubahannya)
Tidak
Ya
Dividen bebas PPh sebesar dividen yang diinvestasikan
Ya
Ya
Dividen bebas PPh apabila diinvestasikan paling sedikit 30% dari Laba Setelah Pajak
Ya
Ya
Laporan realisasi investasi disampaikan paling lambat akhir bulan keempat sejak Tahun Pajak Dividen diterima
Tidak
Ya
Diinvestasikan sebelum DJP menerbitkan SKP atas Dividen tersebut
Ya
Ya
Dividen Luar Negeri dari BULN Bursa
Ketentuan
WP OP DN
WP Badan DN
Diterima sejak diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 (2 November 2020)
Ya
Ya
Diinvestasikan di wilayah NKRI paling singkat 3 Tahun Pajak
Ya
Ya
Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhir
Ya
Tidak
Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak berakhir
Tidak
Ya
Dividen bebas PPh sebesar dividen yang diinvestasikan
Ya
Ya
Dividen bebas PPh apabila diinvestasikan paling sedikit 30% dari Laba Setelah Pajak
Tidak
Tidak
Laporan realisasi investasi disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga sejak Tahun Pajak Dividen diterima
Ya
Tidak
Referensi AturanDokumen ini mencantumkan beberapa referensi aturan yang menjadi dasar ketentuan dividen bebas PPh, antara lain:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.