Template formulir SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Isi file adalah sebagai berikut:
Bagian Utama (Induk SPT Tahunan - Halaman 1 & 2)
Halaman utama SPT (Induk) berisi ringkasan perhitungan dan data pokok Wajib Pajak, yang terbagi dalam beberapa bagian:
- A. Identitas Wajib Pajak: Mencakup data wajib pajak seperti NIK/NPWP, Nama, Jenis ID (KTP, KITAS, PASPOR), Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri (PISAH HARTA atau MEMILIH TERPISAH—PH/MT).
- B. Ikhtisar Penghasilan Neto: Bagian ini menentukan asal dan jenis penghasilan neto, dan mengarahkan ke lampiran mana yang harus diisi. Jenis penghasilan meliputi:
- Penghasilan Dalam Negeri dari Pekerjaan (Arahkan ke Lampiran 1 Bagian D)
- Penghasilan Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas (Memerlukan informasi terkait Peredaran Bruto Tertentu, OPPT, atau penggunaan Norma/Pembukuan, dan mengarah ke Lampiran 3A-1/3A-2/3A-3/3B).
- Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (Arahkan ke Lampiran 3A-4 Bagian B).
- Penghasilan Luar Negeri (Arahkan ke Lampiran 2 Bagian C).
- C. Penghitungan PPh Terutang: Berisi perhitungan Penghasilan Neto Setahun, Pengurang Penghasilan Neto (Kompensasi Kerugian atau Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Penghasilan Kena Pajak, dan PPh Terutang.
- D. Kredit Pajak: Merupakan total PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain (Arahkan ke Lampiran 1 Bagian E), Angsuran PPh Pasal 25, dan STP PPh Pasal 25.
- E. PPh Kurang/Lebih Bayar: Menghitung PPh yang Kurang/Lebih Bayar berdasarkan selisih PPh Terutang setelah Pengurang PPh Terutang (Poin 9) dengan total Kredit Pajak (Poin 10a, 10b, 10c).
- F, G, H, I, J, K: Bagian lain mencakup isian untuk Pembetulan SPT, Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar, Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya, Pernyataan Transaksi Lainnya (Harta, Utang, Penghasilan Final/Non-Objek Pajak), Lampiran Tambahan, dan Pernyataan penandatanganan SPT.

Lampiran-Lampiran UtamaDokumen ini mencakup beberapa Lampiran yang berfungsi sebagai detail pendukung untuk angka-angka yang dilaporkan pada Induk SPT:
| Lampiran | Judul (Perhatian) | Isi Utama yang Dilaporkan |
|---|---|---|
| Lampiran 1 | Harta, Utang, Tanggungan, Penghasilan Neto dan PPh Dipotong | A. Harta pada Akhir Tahun Pajak (Kas, Piutang, Investasi, Harta Bergerak/Tidak Bergerak, Harta Lainnya). B. Utang pada Akhir Tahun Pajak. C. Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan. D. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan. E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh. |
| Lampiran 2 | PPh Final, Penghasilan Non-Objek Pajak, dan Penghasilan Neto Luar Negeri | A. Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final. B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak (contoh: Hibah, Warisan, Klaim Asuransi, Dividen tertentu). C. Penghasilan Neto Luar Negeri (termasuk perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri). |
| Lampiran 3A-1 | Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang) | Digunakan oleh Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan (Stelsel Kas atau Akrual) di sektor usaha Dagang. Berisi rekonsiliasi Laporan Laba Rugi (Komersial ke Fiskal) dan Laporan Posisi Keuangan (Neraca). |
| Lampiran 3A-2 | Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa) | Digunakan oleh Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan (Stelsel Kas atau Akrual) di sektor usaha Jasa. Berisi rekonsiliasi Laporan Laba Rugi (Komersial ke Fiskal) dan Laporan Posisi Keuangan (Neraca). |
Topik Penting yang Dicakup dalam File
- Penghitungan PTKP: File ini mencantumkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan berbagai status, seperti:
- TK/0: Rp 54.000.000
- K/0: Rp 58.500.000 (Kawin tanpa tanggungan)
- K/I/0: Rp 112.500.000 (Suami-Istri digabung, tanpa tanggungan)
- Rekonsiliasi Fiskal: Lampiran 3A-1 dan 3A-2 menyediakan daftar kode penyesuaian fiskal positif dan negatif yang harus dilakukan, seperti Biaya untuk kepentingan pribadi (FPO-01) atau Penghasilan PPh final (FNE-01).
- Perincian Harta dan Utang: Lampiran 1 merinci jenis-jenis harta mulai dari Kas, Investasi, hingga Harta Tidak Bergerak, masing-masing dengan Kode, Deskripsi, Tahun Perolehan, dan Saldo/Nilai. Utang juga diklasifikasikan (Utang Bank, Kartu Kredit, Utang Afiliasi, dll.).
template formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Comments ()