Tiga Skema Pembuatan E-Faktur di Coretax DJP yang Perlu Diketahui PKP
Pembuatan eFaktur dalam sistem Coretax DJP menawarkan fleksibilitas melalui tiga skema berbeda yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas operasional
Skema Pembuatan E-Faktur di Coretax DJP
Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan tiga saluran pembuatan faktur pajak untuk memudahkan PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Setiap skema dirancang untuk mengakomodasi berbagai tingkat kompleksitas transaksi dan volume pembuatan faktur.
1. Input Manual (Key In) di Coretax DJP
Skema pertama adalah input manual untuk setiap faktur pajak melalui antarmuka Coretax DJP. Metode ini melibatkan pengisian data transaksi secara langsung oleh pengguna melalui formulir elektronik yang disediakan sistem. PKP dapat login ke portal Coretax, memilih menu e-Faktur, dan mengisi data lawan transaksi, NPWP, nilai transaksi, serta PPN yang dikenakan. Setelah semua data terisi dengan benar, faktur dapat disimpan dan dikirim langsung ke DJP secara real-time tanpa perlu upload manual.
Metode ini cocok untuk PKP dengan volume transaksi rendah hingga menengah yang membutuhkan kontrol penuh atas setiap faktur yang dibuat.
2. Pembuatan Massal Melalui Unggah File XML
Skema kedua adalah pembuatan massal melalui unggah file XML pada sistem Coretax DJP. PKP dapat menyiapkan data faktur dalam format file XML sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan DJP, kemudian mengunggahnya ke sistem Coretax. Sistem akan memproses file secara otomatis dan membuat faktur pajak dalam jumlah besar sekaligus.
Pendekatan ini sangat efisien untuk PKP dengan volume transaksi tinggi atau yang memiliki sistem akuntansi terintegrasi yang dapat menghasilkan file XML.
3. Pembuatan Massal Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Skema ketiga adalah pembuatan massal melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah terhubung dengan sistem Coretax DJP. PKP dapat menggunakan aplikasi perpajakan pihak ketiga yang sudah terintegrasi dengan Coretax untuk membuat faktur secara otomatis. Data transaksi dari sistem internal PKP dapat langsung tersinkronisasi dengan aplikasi PJAP, yang kemudian mengirimkan data faktur ke Coretax DJP.
Solusi ini memberikan kemudahan maksimal karena PKP tidak perlu melakukan input manual atau persiapan file XML, melainkan mengandalkan otomasi penuh dari aplikasi yang terintegrasi.
Pertimbangan Pemilihan Skema
Pemilihan skema tergantung pada beberapa faktor, antara lain volume transaksi harian, ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi yang dimiliki, serta integrasi sistem yang sudah ada di perusahaan. PKP dapat menggunakan lebih dari satu skema sekaligus sesuai kebutuhan operasional mereka.
Pertanyaan Umum Seputar Skema Pembuatan E-Faktur
Apakah PKP dapat menggunakan lebih dari satu skema sekaligus?
Ya, PKP dapat menggabungkan ketiga skema tersebut. Misalnya, menggunakan input manual untuk transaksi khusus dan unggah XML untuk transaksi rutin.
Apakah ada perbedaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) antar skema?
NSFP di Coretax menggunakan format 17 digit yang dibuat otomatis oleh sistem, berbeda dengan e-Faktur Desktop yang menggunakan 16 digit. DJP akan melakukan penyesuaian otomatis dengan menambahkan angka 9 pada digit ke-5.
Bagaimana jika PKP belum memiliki NSFP?
PKP harus mengajukan NSFP melalui aplikasi e-Nofa terlebih dahulu. Faktur pajak hanya dapat dibuat dengan tanggal yang sama atau setelah tanggal permintaan NSFP.
Apakah semua PJAP dapat terhubung dengan Coretax DJP?
Hanya PJAP yang telah mendapat persetujuan dan terintegrasi resmi dengan Coretax DJP yang dapat digunakan untuk skema ketiga.
Apa keuntungan menggunakan PJAP dibanding input manual?
PJAP menawarkan otomasi penuh, mengurangi kesalahan input, dan meningkatkan efisiensi terutama untuk PKP dengan volume transaksi tinggi.
Cara Buat Faktur Pajak Keluaran di Coretax | Tutorial Lengkap | Video Resmi DJP