Cara Daftar NPWP untuk yayasan?
Q: Bagaimana perlakuan pendaftaran NPWP bagi sekolah atau organisasi yang bernaung di bawah suatu yayasan?
A: Jika sekolah atau organisasi tersebut dianggap sebagai satu entitas dengan yayasan, maka dapat ditambahkan sebagai tempat kegiatan usaha pada akun yayasan yang bersangkutan. Jika merupakan entitas terpisah, maka perlu didaftarkan dengan NPWP sendiri.
Ciri utama entitas terpisah adalah memiliki SK AHU (Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM) untuk badan hukum atau badan usaha, atau memiliki akta pendirian sendiri.
Comments ()