π’ Layanan Baru: Validasi & Registrasi Massal NIK Kini Resmi Tersedia
Kabar baik untuk seluruh Pemberi Kerja Badan dan Instansi Pemerintah!
Mulai hari ini, layanan Validasi & Registrasi Massal NIK Pegawai telah resmi dirilis melalui Portal NPWP versi 2.1 di laman:
π https://portalnpwp.pajak.go.id
Layanan ini memudahkan pemberi kerja melakukan validasi NIK pegawai secara massal agar datanya dapat didaftarkan otomatis ke sistem Coretax, tanpa perlu menggunakan NPWP sementara (999xxx).
Fungsi utama layanan ini:
- Melakukan validasi NIK pegawai terhadap data kependudukan (Dukcapil).
- Mendaftarkan (registrasi) NIK yang valid ke database Coretax.
- Memastikan pegawai dapat dibuatkan bukti potong tanpa NPWP sementara.
Untuk membantu pengguna, DJP juga telah menerbitkan Panduan Resmi βValidasi & Registrasi Massal NIKβ yang dapat diunduh di:
π s.kemenkeu.go.id/validasiNIK
Panduan ini menjelaskan langkah demi langkah:
1. Registrasi akun pemberi kerja di portal NPWP.
2. Unggah file Excel berisi data pegawai (NIK, nama, HP, email).
3. Monitoring hasil validasi & migrasi ke Coretax (H+3).
4. Imbauan Pembatalan Bupot lama & penerbitan ulang Bupot baru tanpa NPWP sementara.
β οΈ Catatan: Saat ini layanan khusus untuk Pemberi Kerja Badan & Instansi Pemerintah. Akses bagi Pemberi Kerja Orang Pribadi sedang dalam tahap pengembangan.