Kalau WPLN tidak mengerti cara membuat DGT Form, apakah kita (WPDN) bisa buatkan? Dan kalau bisa, buatnya di mana ya?"
Pertanyaan ini terutama bagi perusahaan yang sering bertransaksi dengan mitra asing dan ingin memastikan pemotongan pajak sesuai tarif P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda).
Berdasarkan PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan P3B, khususnya Pasal 1 angka 6, disebutkan bahwa:
"Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) wajib menggunakan format SKD WPLN sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini (Form DGT)."
Dari ketentuan ini, jelas bahwa pengisian Form DGT adalah kewajiban WPLN sendiri, bukan WPDN. Artinya, WPLN-lah yang harus mengisi data dirinya sebagai penerima penghasilan, status domisili pajak, dan informasi lain yang diperlukan untuk memenuhi syarat sebagai penerima manfaat P3B.
Secara teknis, WPDN tidak dilarang membantu WPLN mengisi Form DGT, asalkan:
- WPDN hanya membantu memberikan panduan atau template,
- Semua data yang diisi tetap berasal dari WPLN,
- WPLN tetap yang menandatangani dan memastikan kebenaran isian.
Namun, WPDN tidak boleh menggantikan WPLN sebagai pengisi utama. Jika WPDN mengisi seolah-olah sebagai WPLN, ini bisa menimbulkan risiko ketidaksesuaian data dan berpotensi menimbulkan masalah saat pemeriksaan pajak.
Form DGT adalah formulir standar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Anda bisa:
- Download Form DGT dari situs resmi DJP:
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-05/Form%20DGT.pdf - Isi sesuai jenis WPLN:
- WPLN perorangan: isi Part I, II, IV, dan VII.
- WPLN badan (selain bank dan dana pensiun): isi Part I, II, V, VI, dan VII.
- Bank dan dana pensiun: cukup isi Part III dan VII.
- Form DGT harus divalidasi oleh otoritas pajak di negara domisili WPLN (Competent Authority) sebelum diserahkan ke WPDN.
Q: Apa itu Form DGT?
A: Form DGT adalah formulir standar SKD WPLN (Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri) yang digunakan untuk mendapatkan manfaat P3B di Indonesia.
Q: Apakah WPDN bisa mengisi Form DGT untuk WPLN?
A: Tidak boleh menggantikan. WPDN hanya boleh membantu memberikan panduan, tapi WPLN tetap yang mengisi dan menandatangani.
Q: Di mana bisa download Form DGT?
A: Di situs resmi DJP: https://www.pajak.go.id, cari Form DGT PER-25/PJ/2018.
Q: Apakah Form DGT harus distempel otoritas pajak asing?
A: Ya, Form DGT harus divalidasi oleh otoritas pajak di negara domisili WPLN sebelum diserahkan ke WPDN.