Kode Otorisasi/Sertifikat Digital Coretax DJP
Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dilakukan lewat Coretax DJP. Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT. Simak langkah lengkapnya pada infografis berikut!
Tarif PPN KMS
Dengan adanya penyesuaian tarif PPN umum menjadi 12% di tahun 2025, perhitungan tarif PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) juga ikut berubah. Berdasarkan pasal 324 PMK 11 Tahun 2025, tarif
Diskon dan Pelunasan di Faktur Pajak: Yang Benar Itu Bagaimana?
Ketika ada diskon pada Faktur Pajak (FP) pelunasan, khususnya jika sudah ada pembayaran uang muka, ini seringkali menimbulkan kebingungan. Berikut penjelasan yang benar sesuai sistem: Diskon Diinput Saat Pembuatan FP
Pengembalian Barang oleh Non-PKP dan Nota Retur di Coretax
Pertanyaan: Jika non-PKP membeli barang dari PKP dan ingin mengembalikan sebagian barang, apakah non-PKP tersebut wajib membuat dan mengunggah nota retur di Coretax? Apakah faktur masukan yang diterima
Jasa Konstruksi oleh Orang Pribadi: PPh Final atau PPh 21?
Jika pekerjaan konstruksi dilakukan oleh orang pribadi, apakah penghasilannya dikenakan PPh Final atau PPh Pasal 21. Jawabannya tergantung pada klasifikasi jasa tersebut. PPh Final untuk Jasa Konstruksi Secara umum, penghasilan
2x Pelaporan SPT Masa PPN DTP Tiket Pesawat
Berikut mekanisme pelaporan SPT Masa PPN di Coretax terkait PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat dalam rangka Lebaran 2025 dan Libur Sekolah Juni 2025, sesuai dengan PMK 18 Tahun
Perubahan Status PTKP Karyawan ditengah tahun
Perubahan status tanggungan karyawan (misal dari K/2 jadi K/3) di tengah tahun tidak serta merta mengubah status PTKP yang digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 21 bulanan di tahun
Penjualan Grosir vs. Eceran: Kapan Faktur Pajak Digunggung?
Anda bertanya tentang perbedaan penjualan grosir dan eceran dalam konteks pajak, serta kapan Faktur Pajak (FP) perlu dibuat dan kapan bisa digunggung. Kuncinya ada pada karakteristik pembeli. Faktur Pajak Digunggung:
Konsekuensi Tidak Mencantumkan Jumlah Unit/Satuan di Faktur Pajak
Apakah konsekuensi jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menambahkan keterangan jumlah unit/satuan tertentu lainnya atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan pada Faktur Pajak