Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 1. Dasar Hukum 2. Ketentuannya
Bantuan, Sumbangan, Zakat yang tidak termasuk Objek Pajak 1. Dasar Hukum 2. Ketentuannya 3. Tentang Zakat yang Bisa Dibiyakan (Deductible) oleh Pihak Pemberi Zakat
Subjek Pajak dan Bukan Subjek Pajak 1. Dasar Hukum 2. Yang Menjadi Subjek Pajak 3. Klasifikasi Subjek Pajak 4. Bukan Subjek Pajak
Penentuan SPDN dan SPLN PER-23/PJ/2025 (berlaku 9 Desember 2025) — mencabut PER-43/PJ/2011 dan PER-02/PJ/2009. Ketentuan baru ini memperketat persyaratan WNI di luar negeri untuk diakui sebagai SPLN melalui uji berjenjang 5 tahap.
Tabel Tarif PPh Pasal 23 ⚠️Tabel ini telah diperbarui dengan: UU HPP (7/2021), UU Cipta Kerja (6/2023), ⭐ Dividen WP OP dikecualikan jika diinvestasikan (PMK-18/2021), ⭐ Royalti NPPN 6% (PER-1/PJ/2023), ⭐ 62 Jasa Lain (PMK-141/2015), dan Coretax Kode Billing + e-Bupot (PMK-81/2024). Dasar Hukum 1. UU 36
Penggunaan Stempel Tanda Tangan ⚠️PER-15/PJ/2014 secara teknis masih berlaku, namun sejak berlakunya Coretax (PMK-81/2024) dan e-Bupot Unifikasi (PER-04/PJ/2017), bukti potong PPh 23/26 diterbitkan secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik. Penggunaan stempel fisik sudah tidak relevan secara praktis. Dasar Hukum 1. ⭐ PMK-81 Tahun 2024
SKB PPh Potput (SKB PPh 21, 22, 22 impor, 23) ⚠️PERUBAHAN FUNDAMENTAL: PER-1/PJ/2011 telah dicabut oleh PER-8/PJ/2025. Permohonan SKB kini dilakukan secara elektronik melalui Portal Coretax, bukan lagi tertulis ke KPP. Artikel ini sudah diperbarui dengan ketentuan terbaru. Dasar Hukum 1. PP 94 Tahun 2010 (Pasal 21) — tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan