Apa Arti Status 'Waiting for Amendment/Cancellation' pada Faktur Pajak Keluaran?
Status ini muncul ketika pembeli telah mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut, sehingga proses perubahan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh penjual.
Status "waiting for amendment/cancellation" pada faktur pajak keluaran menandakan bahwa faktur pajak tersebut sedang dalam proses penggantian atau pembatalan, dan memerlukan persetujuan dari pihak pembeli untuk menyelesaikannya.
Status ini muncul ketika pembeli telah mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut, sehingga proses perubahan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh penjual.
Memahami Status 'Waiting for Amendment/Cancellation' dalam E-Faktur
Kapan Faktur Pajak Perlu Diganti atau Dibatalkan?
Faktur pajak adalah dokumen penting dalam transaksi perpajakan.
Penggantian faktur pajak umumnya diperlukan jika terdapat kesalahan dalam pengisian data atau penulisan, seperti informasi pembeli, jenis barang/jasa, atau nilai transaksi.
Sementara itu, pembatalan faktur pajak dilakukan apabila terjadi pembatalan transaksi yang didukung oleh dokumen pendukung (misalnya, pembatalan kontrak jual beli), atau jika faktur pajak tersebut seharusnya tidak diterbitkan sejak awal.
Mengapa Persetujuan Pembeli Dibutuhkan untuk Penggantian/Pembatalan Faktur Pajak?
Proses penggantian atau pembatalan faktur pajak memerlukan mekanisme yang berbeda, tergantung pada status pengkreditan faktur pajak masukan oleh pembeli.
Jika pembeli belum mengkreditkan faktur pajak masukan yang diterbitkan, penjual dapat melakukan penggantian atau pembatalan secara sepihak tanpa melalui status "waiting for amendment/cancellation".
Namun, apabila pembeli sudah mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut, persetujuan dari pembeli mutlak diperlukan. Faktur pajak akan menampilkan status ini selama menunggu konfirmasi dan persetujuan dari pihak pembeli, memastikan bahwa kedua belah pihak menyepakati perubahan tersebut.
Dampak Status 'Waiting for Amendment/Cancellation' Terhadap Pelaporan SPT
Perlakuan Faktur Pajak 'Waiting for Amendment/Cancellation' pada SPT yang Belum Dilaporkan
Meskipun berstatus "waiting for amendment/cancellation", faktur pajak tersebut masih dianggap valid dan akan tetap terbawa ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN penjual. Jika SPT belum dilaporkan (masih dalam status draf), dan pembeli telah memberikan persetujuan untuk penggantian atau pembatalan, maka faktur pajak yang baru akan secara otomatis menggantikan faktur pajak sebelumnya dalam SPT.
Faktur pajak yang telah disetujui untuk diganti atau dibatalkan akan ditandai dengan status "amended" atau "canceled" dan memiliki watermark "REPLACED/CANCELED" setelah proses selesai.
Kewajiban Pembetulan SPT Jika Persetujuan Pembeli Setelah Pelaporan
Konsekuensi lebih lanjut muncul jika SPT Masa PPN telah dilaporkan oleh penjual, namun persetujuan dari pembeli baru didapatkan setelah tanggal pelaporan. Dalam skenario ini, penjual memiliki kewajiban untuk melakukan pembetulan SPT.
Pembetulan ini diperlukan untuk memastikan data faktur pajak yang dilaporkan sesuai dengan kondisi faktur pajak yang telah diganti atau dibatalkan, sehingga tidak terjadi perbedaan data antara SPT penjual dan pembeli serta menghindari potensi sanksi perpajakan.
Kunci Kelancaran Proses: Koordinasi Penjual dan Pembeli Faktur Pajak
Mengingat kompleksitas dan dampak perpajakan dari penggantian atau pembatalan faktur pajak, koordinasi yang baik antara penjual dan pembeli menjadi sangat krusial. Komunikasi yang efektif akan memperlancar proses persetujuan, mencegah keterlambatan dalam pelaporan SPT, dan memastikan kepatuhan pajak bagi kedua belah pihak.
Tanya Jawab Seputar Faktur Pajak 'Waiting for Amendment/Cancellation'
Berapa lama waktu yang dibutuhkan pembeli untuk menyetujui penggantian/pembatalan faktur pajak?
Tidak ada batasan waktu spesifik yang diatur secara eksplisit dalam peraturan, namun idealnya pembeli segera melakukan persetujuan untuk menghindari potensi masalah dalam pelaporan SPT PPN bagi penjual maupun pembeli. Koordinasi aktif sangat disarankan.
Apa yang terjadi jika pembeli menolak penggantian atau pembatalan faktur pajak?
Jika pembeli menolak, faktur pajak tersebut akan kembali berstatus "Approved" dan tidak jadi diganti/dibatalkan. Penjual dan pembeli perlu berkoordinasi ulang untuk memahami alasan penolakan dan mencari solusi yang disepakati bersama.
Bagaimana cara penjual mengetahui bahwa pembeli telah menyetujui perubahan faktur pajak?
Penjual dapat memantau status faktur pajak pada aplikasi e-Faktur. Setelah disetujui oleh pembeli, status faktur pajak akan berubah menjadi "Amended" atau "Canceled" dan faktur pajak pengganti atau pembatalan akan terbit.
Apakah faktur pajak yang berstatus "waiting for amendment/cancellation" tetap bisa dikreditkan oleh pembeli?
Faktur pajak dengan status ini menandakan bahwa pembeli sudah mengkreditkannya. Jika belum dikreditkan, proses penggantian/pembatalan dapat dilakukan sepihak oleh penjual tanpa melalui status "waiting for amendment/cancellation". Oleh karena itu, penting bagi pembeli untuk tidak mengkreditkan faktur yang berpotensi diganti/dibatalkan tanpa konfirmasi final.