Pemotongan PPh Jasa Sertifikasi ISO oleh PT PPh 21 atau 23? ❓ Pertanyaan: Pajak penghasilan (PPh) jenis apa yang dikenakan atas penggunaan jasa sertifikasi ISO oleh Wajib Pajak Badan (PT)? Apakah Waj
Penghasilan di Luar Usaha, Pakai Norma atau PPh Final UMKM? ❓ Pertanyaan: Apakah wajib pajak yang telah memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk penghasilan di luar usaha
SPT Tahunan kini dapat dilakukan lebih awal, jauh sebelum 2026 Informasi penting ini ditujukan khusus bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang memiliki tahun buku mulai dari bulan Agustus 2024 hingga Juli
Ketidaksesuaian Penandatangan Faktur Pajak PKP Badan & Solusi Dalam penerbitan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Badan, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai otorisasi penandatanganan. Na
Konfirmasi Kelebihan Bayar Pajak di Coretax Wajib Tahu! Konfirmasi Kelebihan Bayar Pajak di Coretax! Pernah menerima Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP)? Segera tangga
Ekspor jasa mobile service berupa SMS ❓ Pertanyaan: Saya melakukan purchase order (PO) dari Jepang untuk menyediakan jasa mobile service berupa SMS. Penerima SMS (end user) bera
Tata cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Perdagangan Sistem Coretax Panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sektor perdagangan di Coretax, dari pengisian formulir hingga unggah laporan keuangan.
PKP untuk Pedagang Cenderamata: Wajib atau Pilihan bagi Pengusaha dengan Omzet di Atas Rp4,8 Miliar? Pedagang cenderamata yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) dengan omzet Rp1 miliar dan memiliki usaha utama Barang Tidak Kena Pajak (BTKP) Rp4,8 miliar, tetap bisa terkena kewajiban PKP. Artikel ini membahas batasan Pengusaha Kecil Rp4,8 miliar dan ketentuan PKP menurut PMK 164/2023 dan PMK 197/2013.
Tata cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Jasa Sistem Coretax Perubahan SPT Tahunan PPh Badan pada Sistem Coretax: * Pengisian SPT dimulai dari Induk SPT, dengan jumlah lampiran yang harus diisi berga
Penentuan PPh Kontraktor ke Mandor atas Jasa Konstruksi Penentuan jenis pemotongan pajak (PPh Pasal 21 atau PPh Final Pasal 4 ayat (2)) atas pembayaran yang dilakukan oleh PT Kontraktor kepada man