Jika Wajib Pajak (WP) badan di tahun pajak 2025 memiliki peredaran bruto lebih dari 4,8 miliar dan sebelumnya menggunakan PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022, maka mulai tahun pajak 2026 wajib beralih ke PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh. Cara pelaporan dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 di