Apakah bisa menjual kepada WP non PKP?
1. Faktur Pajak untuk Pembeli Orang Pribadi Non-NPWP/NIK:
* Dalam panduan pengisian Formulir A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak, disebutkan bahwa jika pembeli adalah orang pribadi yang tidak mencantumkan NPWP, kolom NPWP diisi dengan Nomor Induk Kependudukan