Stok Toko suami dihibahkan ke Toko Istri
❓ Pertanyaan:
Bagaimana perlakuan perpajakan atas hibah berupa stok dan peralatan toko, khususnya terkait pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh)? Apakah hibah tersebut perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan suami?
✅ Jawaban:
Hibah berupa stok dan peralatan toko dapat menjadi objek pajak penghasilan (PPh) bagi penerima hibah, kecuali