Lapor SPT Tahunan dengan 2 Pekerjaan?
❓ Pertanyaan
Bagaimana pelaporan SPT Tahunan untuk penerima 2 bukti potong dari 2 pemberi kerja, yaitu bukti potong non-final (tenaga ahli) dan bukti potong A1?
✅ Jawaban
Jika Anda menerima penghasilan dari dua sumber berbeda, yaitu sebagai pegawai tetap dan sebagai tenaga ahli, Anda wajib menggabungkan seluruh penghasilan tersebut dalam satu laporan