Hubungan Istimewa Suami-Istri
Pertanyaan:
Apakah suami dan istri termasuk hubungan istimewa dalam Pasal 18 UU PPh? Misalnya, suami bekerja sebagai direktur di PT A dan istri sebagai direktur di PT B. Apakah jika PT A dan PT B bertransaksi, transaksi tersebut termasuk dalam hubungan istimewa?
Jawaban:
Suami dan istri termasuk dalam kategori hubungan