Pemotongan PPh Sewa Apartemen ke Orang Pribadi
Pertanyaan:
Jika kami sebagai pengelola apartemen menyewakan unit kepada Orang Pribadi (OP), apakah OP tersebut wajib membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2)? Kalau tidak, apakah kami yang harus membuat bukti potong sendiri, atau bagaimana caranya?
Jawaban:
Jika penyewa bangunan adalah Orang Pribadi (OP), maka OP tersebut tidak wajib