Pertanyaan:
SPT Masa PPN Februari saya mengalami pembetulan yang menyebabkan nilai lebih bayar menjadi lebih kecil. Kurang Bayar pada SPT Pembetulan sudah saya bayar. Namun, karena SPT Maret, April, dan Mei sudah dilaporkan dengan kompensasi lebih bayar dari SPT normal Februari sebelumnya, apakah SPT Masa PPN Juni nanti dapat disesuaikan