Terbaru
Latest
Pemotongan PPh Sewa Tanpa NIK Terdaftar di Coretax
Pertanyaan:
Apabila saya ingin memotong PPh sewa, tetapi NIK penerima tidak terdaftar di Coretax dan penerima tidak bersedia melakukan pemadanan, apakah saya bisa melakukan pemotongan dengan menggunakan "Penerima Penghasilan"?
Jawaban:
Ya, dalam kondisi tersebut pemotongan PPh sewa tetap dapat dilakukan menggunakan NPWP Sementara (Temporary TIN). Hal ini diatur
Leaflet Pendaftaran WP OP Pribadi Penduduk
cek penjelasan lengkapnya di leaflet
Leaflet_Pendaftaran_WP_OPLeaflet_Pendaftaran_WP_OP.pdf282 KBdownload-circle
Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.
Langganan Sekarang
Cara Mendapatkan Sertifikat Digital di Coretax
cek penjelasan lengkapnya di artikel
MedsosDJP_Cara_Mendapatkan_Sertel_Kode_Otorisasi_DJP_compressedMedsosDJP_Cara_Mendapatkan_Sertel_Kode_Otorisasi_DJP_compressed.pdf2 MBdownload-circle
Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.
Langganan Sekarang
Perubahan Status Wajib Pajak Orang Pribadi Menjadi Warisan Belum Terbagi
Pertanyaan:
Bagaimana cara mengubah status Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi menjadi Warisan Belum Terbagi di Coretax? Apa saja syarat dokumennya dan berapa lama prosesnya? Selain itu, jika WP yang bersangkutan meninggal dunia sebelum pemadanan NIK, bisakah perubahan data dilakukan via Coretax? Jika ya, dengan akun siapa harus login atau apakah