Kebijakan Pajak terkait Bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
1. Penetapan Keadaan Kahar (Force Majeure):
* Menetapkan keadaan darurat bencana alam (banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gempa bumi) di P rovinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 sebagai keadaan kahar.
* Masa keadaan tanggap darurat yang menjadi dasar penetapan adalah:
* Aceh: 28 November 2025 sampai 11