Bagaimana Penyusutan Aktiva Tetap Berwujud yang Dibeli Secara Kredit dari Sisi Perpajakan?
Penyusutan aktiva tetap berwujud yang dibeli secara kredit diperbolehkan secara fiskal karena aset tersebut langsung menjadi milik pembeli, berbeda dengan leasing yang memerlukan hak opsi untuk memulai penyusutan. Harga perolehan mencakup uang muka plus total pokok hutang, sesuai Pasal 10 UU PPh dan PMK 72/2023.
Perbedaan Penyusutan Aktiva Tetap