PPh Final Jasa Konstruksi (PP 9 Tahun 2022)

Kadang orang suka ribut soal tarif, tapi dasarnya cuma satu: pemerintah ingin sektor konstruksi tetap jalan tanpa drama administratif yang bikin sakit kepala. Makanya dikenakan PPh Final, simple, sudah.

Partner Resmi

Faizal Azis
Faizal Azis
Palembang /

1. Apa itu Jasa Konstruksi?

Menurut peraturan yang tebalnya cukup buat ganjel pintu itu, jasa konstruksi dibagi jadi:

  • Jasa Konsultansi Konstruksi
    (perencanaan, desain, pengawasan, manajemen konstruksi)
  • Pekerjaan Konstruksi
    (bangun, operasi, pemeliharaan, bongkar, bangun ulang)
  • Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
    (gabungan desain dan pelaksanaan, alias design & build)

2. Siapa Subjeknya?

  • Penyedia jasa: perusahaan/badan/perorangan yang mengerjakan proyek.
  • Pengguna jasa: yang punya proyek dan butuh bangunan berdiri, bukan cuma janji-janji.

3. Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Ini bagian favorit semua orang (katanya). Tarifnya beda tergantung sertifikat dan jenis pekerjaannya:

A. Pekerjaan Konstruksi (Bangun-membangun)

  • 1,75%: penyedia jasa punya SBU kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan.
  • 4%: penyedia jasa tidak punya sertifikat apa pun.
    Mau murah? Urus sertifikat. Pemerintah ngasih kode keras banget di sini.
  • 2,65%: penyedia jasa bersertifikat di luar kualifikasi kecil
    (menengah, besar, spesialis).

B. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (Design and Build)

  • 2,65%: punya sertifikat badan usaha.
  • 4%: tidak punya sertifikat.

C. Jasa Konsultansi Konstruksi

  • 3,5%: punya SBU/sertifikat kompetensi.
  • 6%: tidak punya sertifikat.
    Ini tarif paling pedih, khusus untuk yang nekat kerja tanpa SKA/SBU.

4. Sertifikat Itu Wajib, Bukan Sekadar Formalitas

Meskipun PPh final tetap dipotong, ketidakadaan sertifikat tetap dianggap pelanggaran aturan di sektor jasa konstruksi. Bahasa halusnya: bayar PPh Final bukan izin untuk tidak punya sertifikat.