Pengkreditan PPN 1,1% di Coretax
PPN 1,1% bisa dikreditkan & wajib lapor di Coretax? 🤔 Ya! Selama faktur memenuhi syarat di Pasal 9 ayat (8) UU PPN, silakan kreditkan & laporkan di SPT Masa PPN.
Artikel, opini, dan ulasan mendalam seputar isu pajak