Batas Omzet PKP: 4,8 Miliar Rupiah
Omzet sudah lebih dari Rp4,8 Miliar? Wajib jadi PKP! 🚀
Laporkan usahamu paling lambat akhir tahun buku. Kewajiban pungut, setor, lapor PPN akan dimulai di Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.
Artikel, opini, dan ulasan mendalam seputar isu pajak