Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Bagaimana Cara Melakukan Retur Barang di Coretax DJP dan Apa Dampaknya pada PPN?

Proses ini berlaku tidak hanya untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi juga bagi non-PKP, baik orang pribadi maupun badan, yang dapat mengakses e-Faktur untuk mengelola faktur pajak masukan dan melakukan retur.

Bagaimana Cara Melakukan Retur Barang di Coretax DJP dan Apa Dampaknya pada PPN?
Bagaimana Cara Melakukan Retur Barang di Coretax DJP dan Apa Dampaknya pada PPN?

Sejak implementasi Coretax DJP, proses retur barang yang tidak sesuai transaksi kini wajib dilakukan secara elektronik. Nota retur harus dibuat, ditandatangani, dan diunggah melalui sistem Coretax DJP atau laman lain yang terintegrasi, dengan dampak signifikan pada pencatatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pihak pembeli maupun penjual.

Proses ini berlaku tidak hanya untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi juga bagi non-PKP, baik orang pribadi maupun badan, yang dapat mengakses e-Faktur untuk mengelola faktur pajak masukan dan melakukan retur.

Prosedur Melakukan Retur Barang di Coretax DJP

Melakukan retur barang di Coretax DJP dapat dilakukan untuk faktur pajak yang statusnya telah ditetapkan sebagai credited atau uncredited. Terdapat dua cara utama untuk memulai proses pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) ini.

Cara Membuat Nota Retur Melalui Submenu Pajak Masukan

Langkah-langkah berikut memudahkan Anda dalam proses retur barang dari sisi pembeli:

  1. Tampilkan Daftar FP PM: Akses submenu Pajak Masukan, kemudian filter berdasarkan Masa/Tahun Pajak yang relevan dan klik tombol refresh (↻) untuk menampilkan seluruh daftar faktur pajak masukan.
  2. Verifikasi Status Faktur: Pastikan faktur pajak masukan yang ingin diretur memiliki status credited atau uncredited. Status ini menandakan faktur tersebut telah diproses dan siap untuk diretur.
  3. Mulai Proses Retur: Klik tombol 'retur' yang tersedia pada baris faktur pajak masukan yang bersangkutan.
  4. Input Keterangan Retur:
    • Isikan tanggal retur sesuai tanggal pengembalian BKP. Tanggal ini krusial untuk penentuan masa pajak.
    • Klik ikon pensil (🖉) pada detail barang yang akan diretur.
    • Masukkan jumlah barang yang diretur, nilai potongan (jika ada), serta PPN dan PPnBM yang diretur.
    • Klik 'Simpan' untuk setiap detail barang.
  5. Unggah Retur: Setelah semua detail terisi, klik 'Simpan' lalu 'Upload Retur' untuk mengirimkan nota retur secara elektronik.

Alternatif Prosedur Retur via Submenu Retur Pajak Masukan

Sebagai alternatif, Anda dapat memulai proses retur langsung melalui submenu Retur Pajak Masukan:

  1. Buat Retur Baru: Klik tombol 'Buat Retur'.
  2. Cari Faktur Pajak: Isikan nomor Faktur Pajak yang akan diretur, lalu klik tombol 'Cari'.
  3. Lanjutkan Pengisian: Lakukan langkah pengisian detail retur seperti pada poin 1.d di atas, yaitu menginput keterangan, jumlah barang, PPN/PPnBM yang diretur, hingga proses penyimpanan dan upload nota retur.

Dampak Retur Barang terhadap Perpajakan PPN bagi Pembeli dan Penjual

Pelaksanaan retur barang memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda bagi kedua belah pihak transaksi.

Bagi Pembeli: Pengaruh pada Pajak Masukan dan SPT Masa PPN

Nota retur yang dibuat oleh pembeli akan tercatat secara otomatis pada submenu Retur Pajak Masukan. Nilai retur tersebut akan secara otomatis mengurangi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan masuk ke dalam SPT Masa PPN formulir B.2 atau B.3 pada masa pajak dilakukannya retur (berdasarkan tanggal retur). Hal ini penting untuk memastikan jumlah PPN yang terutang sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

Bagi Penjual: Notifikasi dan Persetujuan Nota Retur Elektronik

Setelah pembeli mengajukan retur, penjual akan menerima notifikasi melalui menu Portal Saya > Notifikasi Saya. Notifikasi ini berisi informasi detail faktur pajak, identitas pembeli, dan nomor nota retur. Penjual memiliki kewajiban untuk melakukan persetujuan atau penolakan atas retur tersebut melalui submenu Retur Pajak Keluaran.

Setelah disetujui, nilai retur akan otomatis mengurangi Pajak Keluaran penjual dan masuk ke dalam SPT Masa PPN formulir A.2 pada masa pajak retur tersebut. Perlu dicatat, nota retur atas faktur pajak yang sebelumnya dibuat melalui e-Faktur desktop pun kini juga harus diurus melalui Coretax DJP.


Tanya Jawab Seputar Retur Barang Coretax DJP

Siapa saja yang dapat melakukan retur barang di Coretax DJP?

Tidak hanya PKP, entitas non-PKP seperti orang pribadi maupun badan juga dapat mengakses e-Faktur di Coretax DJP untuk melihat faktur pajak masukan dan melakukan retur.

Kapan status faktur pajak memungkinkan retur barang?

Retur hanya dapat dilakukan untuk faktur pajak yang statusnya sudah ditetapkan sebagai credited atau uncredited dalam sistem.

Apakah nota retur dari e-Faktur desktop juga diurus di Coretax DJP?

Ya, nota retur atas faktur pajak yang sebelumnya dibuat melalui aplikasi e-Faktur desktop juga harus diproses dan diunggah melalui Coretax DJP.

Mengapa tanggal retur penting dalam proses ini

Tanggal retur adalah tanggal dilakukannya pengembalian BKP dan sangat penting karena menentukan masa pajak PPN di mana nilai retur akan tercatat dan mempengaruhi perhitungan PPN dalam SPT Masa bagi pembeli dan penjual.