Bagaimana Cara Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di Portal Coretax?

Cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di portal Coretax dilakukan dengan mengakses menu Surat Pemberitahuan, membuat konsep SPT sesuai tahun pajak, melakukan posting data otomatis, melengkapi formulir yang tersedia, dan diakhiri dengan proses validasi menggunakan tanda tangan digital.

Bagaimana Cara Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di Portal Coretax?
Bagaimana Cara Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di Portal Coretax?

Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan di Sistem Coretax

Pelaporan pajak tahunan kini menjadi lebih ringkas berkat integrasi sistem yang memungkinkan penarikan data secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu lagi mengisi seluruh formulir dari nol, melainkan cukup melakukan verifikasi terhadap data yang telah disediakan oleh sistem melalui fitur posting. Berikut adalah alur kerja mendetail untuk memastikan laporan pajak Anda terkirim dengan benar.

Tahap Awal: Membuat Konsep SPT Tahunan

Langkah pertama dimulai dengan menyiapkan draf atau konsep laporan di dalam portal. Anda harus menavigasi menu ke bagian Surat Pemberitahuan (SPT) dan memilih opsi "Buat Konsep SPT". Dalam tahap ini, pastikan Anda memilih kategori PPh Orang Pribadi dan menentukan periode tahun pajak yang ingin dilaporkan (misalnya periode Januari hingga Desember tahun pajak sebelumnya).

Pilih model SPT "Normal" jika ini adalah pertama kalinya Anda melaporkan pajak untuk tahun tersebut. Jika Anda ingin memperbaiki laporan yang sudah pernah dikirim sebelumnya, gunakan opsi "Pembetulan". Setelah itu, sistem akan menyiapkan draf yang siap untuk diisi.

Menggunakan Fitur Posting Data Otomatis

Salah satu keunggulan utama sistem terbaru adalah tombol "Posting". Dengan mengklik ikon pensil pada draf konsep, Anda akan masuk ke formulir digital. Klik tombol "Posting" agar sistem secara otomatis menarik data dari database DJP, seperti bukti potong dari pemberi kerja atau data harta yang telah terekam sebelumnya.

Meskipun sistem mengisi formulir secara otomatis, sangat penting bagi wajib pajak untuk melakukan pemeriksaan ulang. Lakukan perbaikan atau penyesuaian jika ada aset, penghasilan, atau tanggungan yang belum tercantum agar laporan tetap akurat dan akuntabel.

Proses Validasi dan Tanda Tangan Digital

Setelah seluruh data dalam formulir induk dan lampiran dinyatakan lengkap, Anda dapat melanjutkan ke proses pengiriman. Klik tombol "Bayar dan Lapor" untuk memproses SPT tersebut. Sistem akan meminta validasi berupa tanda tangan digital.

Anda perlu memilih penyedia penandatangan dan memasukkan identitas digital beserta kata sandi yang sah. Setelah melakukan konfirmasi tanda tangan dan menyimpan data, status SPT Anda akan berubah. Jika laporan Anda nihil, SPT akan langsung berpindah ke tab "SPT Dilaporkan". Namun, jika terdapat status Kurang Bayar, laporan akan menetap di bagian "Menunggu Pembayaran" hingga kewajiban setor diselesaikan.

Cara Melunasi SPT Kurang Bayar pada Sistem Baru

Jika hasil perhitungan akhir menunjukkan status Kurang Bayar, Anda tidak perlu keluar dari sistem untuk membuat kode billing secara manual. Terdapat dua pilihan utama untuk penyelesaian pembayaran:

  • Saldo Deposit: Jika Anda memiliki saldo deposit yang mencukupi, Anda bisa langsung mendebit saldo tersebut untuk pelunasan seketika.
  • Kode Billing Otomatis: Sistem akan menerbitkan kode billing secara otomatis dengan nominal yang presisi sesuai jumlah kurang bayar. Anda dapat menemukan dokumen billing ini pada menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar atau di folder Dokumen Saya pada portal pengguna.

Pastikan untuk segera melakukan pembayaran melalui bank, ATM, atau kanal pembayaran lainnya agar proses pelaporan SPT Tahunan Anda dianggap selesai secara sempurna oleh sistem.