Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Bagaimana Cara Memilih Kredit Pajak Masukan dan Mengatasi Faktur yang Meragukan?

Keputusan ini penting karena memengaruhi perhitungan PPN yang harus disetor dan potensi kompensasi pajak di masa mendatang.

Bagaimana Cara Memilih Kredit Pajak Masukan dan Mengatasi Faktur yang Meragukan?
Bagaimana Cara Memilih Kredit Pajak Masukan dan Mengatasi Faktur yang Meragukan?

Pengelolaan faktur pajak masukan adalah aspek krusial dalam kepatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wajib Pajak Kena Pajak (PKP) memiliki pilihan untuk mengkreditkan atau tidak mengkreditkan faktur pajak masukan yang diterima, bahkan menandainya sebagai tidak valid jika transaksi diragukan. Semua opsi ini tersedia secara real-time di daftar pajak masukan setelah penjual melakukan sign/approval. Keputusan ini penting karena memengaruhi perhitungan PPN yang harus disetor dan potensi kompensasi pajak di masa mendatang.

Memahami Status dan Opsi Pengelolaan Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak masukan muncul di daftar Anda secara real-time setelah penjual melakukan persetujuan (sign/approval), bahkan sebelum SPT Masa PPN penjual dilaporkan. Kondisi ini memberikan fleksibilitas bagi PKP untuk segera melakukan tindakan. Ada beberapa opsi pengelolaan faktur pajak masukan yang tersedia:

  • Kreditkan Faktur (Lampiran B2): Pilih opsi ini jika faktur memenuhi semua ketentuan pengkreditan PPN sesuai peraturan yang berlaku. Faktur yang dikreditkan akan otomatis masuk ke lampiran B2 SPT Masa PPN Anda.
  • Tidak Kreditkan Faktur (Lampiran B3): Gunakan pilihan ini untuk faktur pajak masukan yang tidak memenuhi syarat pengkreditan. Faktur ini akan masuk ke lampiran B3 SPT Masa PPN.
  • Kembali ke Status Approved (Netral): Opsi ini memungkinkan Anda mengembalikan faktur ke status netral, artinya belum dikreditkan atau tidak dikreditkan. Pilihan ini sangat berguna jika transaksi belum terkonfirmasi dan Anda membutuhkan waktu untuk verifikasi lebih lanjut.
  • Tandai sebagai Tidak Valid: Jika Anda yakin bahwa faktur tersebut bukan merupakan transaksi yang Anda lakukan sebagai pembeli, Anda dapat menandainya sebagai tidak valid. Caranya adalah dengan mengklik ikon pensil (🖉 Edit) pada faktur terkait, lalu gulir ke bawah dan pilih tombol "Tandai sebagai tidak valid".

Konsekuensi dan Tips Penting dalam Pengkreditan Pajak Masukan

Pengelolaan faktur pajak masukan tidak berhenti pada pemilihan status. Ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui untuk menghindari kesalahan dan mengoptimalkan kepatuhan PPN terkait kredit pajak masukan:

  • Retur Faktur Pajak Masukan: Hanya faktur pajak yang sudah berstatus "dikreditkan" atau "tidak dikreditkan" yang bisa diretur. Faktur dengan status "approved" belum diakui dan belum bisa diretur.
  • Pelaporan SPT Masa PPN: Faktur yang Anda pilih "dikreditkan" atau "tidak dikreditkan" akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN untuk dilaporkan. Anda dapat memanfaatkan fitur filter pada masa pajak dan tahun pajak, serta tombol ↻ (refresh) saat mencari pajak masukan.
  • Pembetulan SPT Masa PPN: Apabila Anda mengkreditkan atau tidak mengkreditkan faktur setelah SPT Masa PPN dilaporkan, Anda wajib melakukan pembetulan SPT masa yang bersangkutan. Jika setelah pembetulan terdapat lebih bayar, saldo kompensasi PPN akan otomatis masuk ke masa pajak berjalan yang belum dilaporkan.
  • Dasbor Kompensasi: Manfaatkan fitur Dasbor Kompensasi pada menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Dasbor Kompensasi untuk melacak asal dan penggunaan saldo kompensasi PPN Anda serta saldo yang tersedia.
  • Sinkronisasi dan Konfirmasi Faktur Pajak: Jika terdapat faktur pajak yang belum sinkron dalam sistem, segera minta bantuan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk melakukan konfirmasi dan memastikan data Anda akurat.
  • Pemantauan Status Pelaporan: Selalu pantau status di kolom "Dilaporkan" untuk mengetahui faktur pajak masukan yang telah Anda pilih statusnya (dikreditkan/tidak dikreditkan) sudah benar-benar terlapor dalam SPT.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa perbedaan antara pengkreditan faktur pajak masukan B2 dan B3?

Faktur pajak masukan yang dikreditkan (memenuhi ketentuan pengkreditan) akan masuk ke lampiran B2 SPT Masa PPN, sedangkan faktur yang tidak dapat dikreditkan (tidak memenuhi ketentuan) akan masuk ke lampiran B3 SPT Masa PPN.

Bagaimana jika saya ragu terhadap transaksi faktur pajak masukan yang diterima?

Anda memiliki dua opsi: "Kembali ke status approved (netral)" jika transaksi belum terkonfirmasi dan Anda membutuhkan waktu verifikasi, atau "Tandai sebagai tidak valid" jika Anda yakin faktur tersebut bukan transaksi Anda.

Bisakah faktur pajak dengan status "approved" langsung diretur?

Tidak bisa. Hanya faktur pajak masukan yang sudah berstatus "dikreditkan" atau "tidak dikreditkan" yang dapat diajukan retur karena faktur dengan status "approved" belum diakui.

Apa yang harus dilakukan jika saya mengkreditkan faktur setelah SPT Masa PPN dilaporkan?

Anda wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. Jika hasil pembetulan menunjukkan lebih bayar, saldo kompensasi akan otomatis dialihkan ke masa pajak berjalan yang belum dilaporkan.