❓ Pertanyaan:

Saya berencana menonaktifkan NPWP. Apakah saya harus mendaftar coretax terlebih dahulu, atau bisakah saya langsung mengajukan permohonan non-efektif NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak?

✅ Jawaban:

Sesuai Pasal 34 ayat 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025, apabila pengajuan secara elektronik tidak memungkinkan, permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dapat diajukan secara langsung atau melalui pos.

Persyaratan pengajuan secara langsung atau melalui pos adalah mengisi dan menandatangani formulir permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif serta melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan kriteria sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

Dengan demikian, pendaftaran coretax tidak menjadi keharusan jika Anda memilih jalur pengajuan langsung atau pos.