Retur Pajak Masukan Lintas Masa Pajak
Pertanyaan:
Jika kami ingin mengembalikan Faktur Pajak Masukan (PM) dari Masa Pajak April pada Masa Pajak Agustus, apakah kami harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN April?
Jawaban:
Tidak, Anda tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN April.
Jika barang diserahkan di Masa Pajak April dan kemudian dikembalikan di Masa Pajak