Pengajuan SKTD di Coretax dan DJP Online
Pertanyaan:
Kenapa menu e-SKTD (Surat Keterangan Tidak Dipungut) di Coretax sudah ada tapi tidak bisa diakses? Bisakah dibantu tahapan pengisiannya dan apakah ada petunjuk pengisiannya?
Jawaban:
Saat ini, pengajuan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) untuk Tahun 2025 masih dilakukan melalui DJP Online, bukan Coretax. Meski menunya sudah ada di Coretax,