PPh 21 Donasi Perusahaan untuk Karyawan Terdampak Bencana
❓ Pertanyaan:
Apakah donasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang terdampak bencana alam termasuk dalam perhitungan penghasilan bruto (objek PPh Pasal 21) bagi karyawan penerima?
✅ Jawaban:
Terdapat beberapa ketentuan perpajakan yang mengatur status donasi atau santunan atas bencana alam.
1. Pengecualian Objek Pajak (Bantuan Sosial): Bantuan atau santunan dikecualikan dari objek