Pelaporan Faktur Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan
Tanya: Jika tidak lapor Faktur Pajak Masukan tidak dikreditkan apakah ada sanksinya? Atau tidak ada sanksi seperti lapor faktur pajak tidak terpakai?
Jawab:
Tidak ada sanksi khusus yang dikenakan jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak mengkreditkan Faktur Pajak (FP) Masukan yang dimilikinya. Namun, ini tidak berarti Anda bisa mengabaikan pelaporannya.