Diskusi Pajak Temukan dokumentasi peraturan perpajakan, panduan akuntansi, blog, dan kumpulan tanya jawab yang terpercaya
Unggulan
Konsekuensi Pajak Bagi Penjual Manipulasi Nilai Jual Beli Properti Tanah dan Bangungan
Sebuah transaksi properti Rp3,5 miliar, namun pembeli mengusulkan agar hanya Rp2 miliar yang dicantumkan di akta notaris. Sisa Rp1,5 miliar akan dibayar tunai di bawah tangan. Tujuannya? Mengurangi kewajiban pajak bagi kedua belah pihak. Terlihat menguntungkan? Mari kita bedah konsekuensi fiskalnya, terutama bagi penjual. Bagi penjual, jika harga
Ditulis oleh Less Summer
03 Okt 2025 · Balikpapan
Ditulis oleh Less Summer
08 Sep 2025 · Balikpapan
Tulisan terbaru
Catatan pajak yang dipublikasikan secara berkala, di luar topik keahlian utama.
Penghasilan di Luar Usaha, Pakai Norma atau PPh Final UMKM?
❓ Pertanyaan: Apakah wajib pajak yang telah memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk penghasilan di luar usaha diperbolehkan untuk sekaligus menerapkan tarif PPh Final UMKM 0,5% bagi penghasilan yang berasal dari kegiatan usahanya? Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak: 1. Akses penuh ke artikel
Ditulis oleh Less Summer
24 Okt 2025 · Balikpapan
SPT Tahunan kini dapat dilakukan lebih awal, jauh sebelum 2026
Informasi penting ini ditujukan khusus bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang memiliki tahun buku mulai dari bulan Agustus 2024 hingga Juli 2025. Proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini dapat dilakukan lebih awal, jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan pada bulan Desember. Sesuai dengan regulasi terbaru, pelaporan SPT Tahunan
Ditulis oleh Less Summer
24 Okt 2025 · Balikpapan
Ketidaksesuaian Penandatangan Faktur Pajak PKP Badan & Solusi
Dalam penerbitan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Badan, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai otorisasi penandatanganan. Nama yang seharusnya muncul sebagai penanda tangan pada dokumen tersebut adalah nama pejabat atau pegawai yang secara resmi telah didaftarkan dan diakui kewenangannya sebagai penanda tangan Faktur Pajak oleh PKP badan. Permasalahan dapat
Ditulis oleh Less Summer
24 Okt 2025 · Balikpapan
Konfirmasi Kelebihan Bayar Pajak di Coretax
Wajib Tahu! Konfirmasi Kelebihan Bayar Pajak di Coretax! Pernah menerima Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP)? Segera tanggapi maksimal 7 hari sejak surat diterima. Jika tidak dikonfirmasi, kelebihan bayar akan otomatis dikompensasikan dengan utang pajak atau dikembalikan ke rekening utama. Semua langkah mudah, cukup melalui menu Kasus Saya di http:
Ditulis oleh Less Summer
24 Okt 2025 · Balikpapan
Perbedaan Estimasi Waktu Pengerjaan di PJKEK dan Kontrak Kerjasama
Estimasi waktu di PJKEK beda sama kontrak? 📝 Hati-hati! Ini bisa jadi masalah sama Bea Cukai di KEK. Potensi audit & sanksi. Baiknya langsung konfirmasi ke Bravo Bea Cukai 1500225.
Ditulis oleh Owner Admin
23 Okt 2025 · Balikpapan
Ekspor jasa mobile service berupa SMS
❓ Pertanyaan: Saya melakukan purchase order (PO) dari Jepang untuk menyediakan jasa mobile service berupa SMS. Penerima SMS (end user) berada di Singapura. Apakah penyerahan jasa ini termasuk kategori ekspor jasa sehingga dikenakan PPN 0%? ✅ Jawaban: Untuk menentukan apakah penyerahan jasa SMS ini termasuk ekspor jasa yang dikenakan PPN 0%, perlu
Ditulis oleh Less Summer
22 Okt 2025 · Balikpapan
Tata cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Perdagangan Sistem Coretax
Panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sektor perdagangan di Coretax, dari pengisian formulir hingga unggah laporan keuangan.
Ditulis oleh Less Summer
22 Okt 2025 · Balikpapan
PKP untuk Pedagang Cenderamata
❓ Pertanyaan: Apakah seorang Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika peredaran bruto dari Barang Tidak Kena Pajak mencapai Rp4,8 miliar, ditambah dengan penjualan suvenir/cenderamata (sebagai Barang Kena Pajak) dengan omzet sebesar Rp1 miliar? ✅ Jawaban: Berdasarkan ketentuan dalam perpajakan, kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Ditulis oleh Less Summer
22 Okt 2025 · Balikpapan
Tata cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Jasa Sistem Coretax
Perubahan SPT Tahunan PPh Badan pada Sistem Coretax: * Pengisian SPT dimulai dari Induk SPT, dengan jumlah lampiran yang harus diisi bergantung pada isian/pilihan jawaban di Induk SPT. * Lampiran yang otomatis muncul adalah Lampiran "L2" (Daftar Kepemilikan) dan Lampiran "L-11B" (Perhitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan
Ditulis oleh Less Summer
22 Okt 2025 · Balikpapan
Penentuan PPh Kontraktor ke Mandor atas Jasa Konstruksi
Penentuan jenis pemotongan pajak (PPh Pasal 21 atau PPh Final Pasal 4 ayat (2)) atas pembayaran yang dilakukan oleh PT Kontraktor kepada mandor dan tukang sangat bergantung pada klasifikasi substansi jasa yang diberikan. Jika pembayaran upah pekerjaan membangun tersebut diklasifikasikan sebagai pemanfaatan jasa yang termasuk dalam lingkup usaha jasa konstruksi,
Ditulis oleh Less Summer
20 Okt 2025 · Balikpapan
Kompensasi PPh 21/26 Pembetulan SPT Tidak Urut
Prinsip regulasi ini menegaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya tanpa keharusan untuk dilakukan secara berurutan.
Ditulis oleh Less Summer
20 Okt 2025 · Balikpapan
Pihak yang Berhak Menandatangani SPT Coretax
Pada sistem Coretax, pihak yang berhak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah Person in Charge (PIC)/pemegang peran penandatangan SPT atau Kuasa yang telah memiliki peran penandatangan SPT. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), penandatanganan dokumen elektronik bagi Wajib Pajak Badan dilakukan
Ditulis oleh Less Summer
20 Okt 2025 · Balikpapan
Pengembalian Pajak Tidak Terutang PPh Final UMKM (PMK 81)
❓ Pertanyaan: Bagaimana solusi bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah melakukan pembayaran PPh Final UMKM (periode Januari hingga Agustus), namun kemudian menyadari bahwa peredaran bruto yang dibayarkan seharusnya tidak dikenai pajak karena berada di bawah batasan Rp500.000.000,00? ✅ Jawaban: Apabila peredaran bruto (omzet) belum mencapai batas Rp500.000.
Ditulis oleh Less Summer
19 Okt 2025 · Balikpapan
PPh 21 Donasi Perusahaan untuk Karyawan Terdampak Bencana
❓ Pertanyaan: Apakah donasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang terdampak bencana alam termasuk dalam perhitungan penghasilan bruto (objek PPh Pasal 21) bagi karyawan penerima? ✅ Jawaban: Terdapat beberapa ketentuan perpajakan yang mengatur status donasi atau santunan atas bencana alam. 1. Pengecualian Objek Pajak (Bantuan Sosial): Bantuan atau santunan dikecualikan dari objek
Ditulis oleh Less Summer
18 Okt 2025 · Balikpapan
Pengajuan SKB PPh Hibah Tanah/Bangunan Online di Coretax
❓ Pertanyaan: Bagaimana prosedur pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari hibah (pemberian)? 🫧 ✅ Jawaban: Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari hibah dapat diajukan melalui portal Wajib Pajak pada laman http://coretaxdjp.pajak.go.id dengan mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Login ke Akun
Ditulis oleh Less Summer
18 Okt 2025 · Balikpapan