Panduan e-Bupot PPh Pasal 23 Sewa Kendaraan Kantor di Coretax
❓ Pertanyaan:
Bagaimana prosedur pembuatan Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) sehubungan dengan pembayaran PPh atas sewa kendaraan kantor yang sebelumnya menggunakan kode 411124-100 (dibayar bulanan pada era DJP Online)?
✅ Jawaban:
Untuk pembuatan Bukti Potong atas sewa kendaraan,
1. silakan masuk (login) ke dalam sistem Coretax,
2. kemudian akses menu e-Bupot > BPPU