Setoran & Bukti Kewajiban PPN Rekanan Terkait BUMN Pemungut
❓ Pertanyaan:
Apakah keterlambatan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan Pemungut PPN (Faktur Pajak diterbitkan Juli, PPN disetor September) berdampak terhadap kewajiban Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak?
✅ Jawaban:
Kewajiban rekanan yang melakukan transaksi dengan Pemungut PPN (BUMN) diatur dalam Pasal 295 Peraturan Menteri