❓ Pertanyaan:
Jika faktur jasa instalasi internet digabung dengan biaya layanan internet, apakah PPh 23 dikenakan atas seluruh nilai faktur atau hanya atas nilai jasa instalasinya saja?
✅ Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 huruf w PMK-141 Tahun 2015, jasa internet termasuk sambungannya termasuk dalam kategori jasa lain yang dikenakan PPh 23 dengan tarif 2%.
Oleh karena itu, apabila faktur digabungkan, PPh 23 dikenakan atas seluruh nilai faktur yang mencakup jasa instalasi dan biaya layanan internet.
Member discussion: