Pekerja Seni & PPh 21/26: Kewajiban Potong Pajak Manajer
❓ Pertanyaan:
Apakah seorang pekerja seni perorangan yang mempekerjakan manajer berkewajiban untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan manajer yang dibayarkannya?
✅ Jawaban:
Ya, pekerja seni tersebut berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26. Kewajiban ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, dengan penjelasan